SURABAYAPAGI.com, Gresik – DPC Partai Demokrat Kabupaten Gresik menyayangkan adanya pihak-pihak yang menyebarluaskan informasi negatif terkait dugaan keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Anggota DPRD Jatim sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Gresik, Samwil, menegaskan bahwa seluruh kader Partai Demokrat di seluruh Indonesia mendukung sikap tegas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat untuk menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar.
“Kami sebagai kader sangat keberatan dengan penyebutan nama Ketua Umum Demokrat AHY yang dituding ikut mengusulkan dua nama kolonel untuk mendapatkan SPPG pada program MBG,” tegas Samwil kepada sejumlah awak media di Rumah Aspirasi DPC Demokrat Gresik, Rabu (10/6/2026).
Menurut Samwil, Partai Demokrat telah memberikan klarifikasi terkait munculnya isu mengenai “dua kolonel usulan AHY” yang dikaitkan dengan program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ia menegaskan bahwa AHY tidak pernah mengusulkan maupun merekomendasikan bantuan program SPPG kepada mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penyimpangan dana program MBG.
“Demokrat menegaskan bahwa AHY tidak pernah mengusulkan atau merekomendasikan bantuan program SPPG kepada pihak mana pun yang terkait dengan perkara tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Samwil menilai frasa “dua orang kolonel usulan AHY” yang beredar di ruang publik tidak memiliki kejelasan sumber maupun dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, pihaknya meminta agar informasi yang beredar tidak disampaikan secara spekulatif dan menyesatkan.
“Frasa tersebut tidak jelas maksudnya dan tidak didukung fakta yang valid. Jika yang dimaksud adalah AHY, maka tuduhan tersebut merupakan fitnah yang sangat merugikan,” katanya.
Meski demikian, DPC Partai Demokrat Gresik menegaskan tetap mendukung kebebasan pers dan kebebasan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, pihaknya mengingatkan bahwa setiap informasi yang dipublikasikan harus mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan.
“Kami menghormati kebebasan pers. Akan tetapi, informasi yang disampaikan kepada publik harus berdasarkan fakta yang terverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun pencemaran nama baik,” pungkas Samwil. did
Editor : Redaksi