Baca juga: Diterjang Angin Kencang, Puluhan Rumah-Balai Desa di Pasuruan Rusak
SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Masyarakat harus lebih hati-hati memilih tempat praktik layanan kesehatan. Sebab, ditengarai banyak praktik layanan kesehatan tanpa izin yang sah dari pemerintah alias ilegal.
Seperti layanan kesehatan milik Mahmud di Desa Gununggangsir, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Dia yang berprofesi perawat dan masih bekerja aktif di RSUD Bangil, setiap hati membuka layanan kesehatan di rumahnya. Padahal dia tidak mengantongi ijin praktik perawat mandiri dari pemerintah, apalagi ijin praktik pengobatan secara medis.
Ketika ditanya wartawan media ini, dia mengakui belum mengantongi ijin praktik dari pemerintah. Namun, setiap hari membuka praktik dari pukul 17.00 hingga pukul 21.00 WIB. Dia juga mengaku jika setiap pasien yang datang padanya dikenai tarif bervariasi antara Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu.
"Tarif segitu ongkos suntik plus obat generik," ucapnya, di rumahnya, Senin (31/10/2022).
Padahal seorang perawat tidak boleh menyuntik pasien tanpa ijin atau pendelegasian dari dokter. Apalagi mendiagnosa penyakit dan memberi obat tanpa resep dokter. Ini tidak hanya melanggar aturan hukum tapi juga membahayakan kesehatan pasien.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, dr. Ani Latifah, sejauh ini belum dapat ditemui untuk konfirmasi terkait masalah tersebut.
Perlu diketahui, menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan, setiap layanan kesehatan harus mengantongi ijin praktik dari pemerintah. Begitu juga dengan praktik perawat mandiri, harus mengantongi SIPP ( Surat Ijin Praktik Perawat ) dari pemerintah daerah.
Syaratnya, seorang perawat profesi harus memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat. Hal itu adalah bukti tertulis yang berikan konsil keperawatan kepada perawat yang telah teregestrasi dengan syarat harus memiliki sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi. ris
Editor : Redaksi