SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Lurah Lontar Kecamatan Sambi Kerep Beta Rahmadani mengundang warga RW.VII, RT.02 Candi Lontar untuk duduk bersama dalam musyawarah mufakat pasca pemilihan RT.02/RW.VII, Kamis (1/12/2022) setelah bad'a isya.
Baca juga: SPMB Surabaya 2025: Jalur Afirmasi hingga Prestasi, Cek Syarat dan Tanggalnya
Pada temu warga ini, Beta mengajak warga tetap guyub rukun dalam hubungan sosial masyarakat, meski ada perbedaan pendapat dalam pemilihan RT.O2/RW.VII yang sudah dilaksanakan.
Ajang temu musyawarah mufakat ini sempat memanas, karena adanya ketidakpuasan dalam proses pemilihan ketua RT.02 yang dimenangkan Yudi Purnomo dengan raihan 27 suara dari total 113 Kepala Keluarga. Namun, meski sempat memanas, suasana tetap kondunsif dan tidak terjadi keributan.
Adanya gejolak lantaran proses pemilihan yang dilakukan, menurut Bu Wondo tidak fair. Sebab Tim 3 panitia pemilihan RT tidak melakukan penjaringan bakal calon terlebih dulu, melainkan dengan sengaja langsung melakukan penetapan.
"Panitia mendatangi rumah warga dengan langsung menetapkan calon RT, tidak diumumkan di papan pengumuman RT, siapa-siapa bakal calon RT, sehingga kita tidak tau siapa RT terpilih," ungkap Bu Wondo yang juga maju sebagai calon RT.02/RW.07.
Menurut informasi yang beredar, pemilihan RT.02/RW.07 Keurahan .Lontar, Kecamatan Sambi Kerep sempat memanas lantaran terjadi kubu-kubuan. Pihak panitia pemilihan diklaim lebih condong ke ketua RT terpilih sekarang, Yudi Purnomo karena tidak ada calon lain, sehingga menjadi calon tunggal. Dalam perekŕutan secara langsung, pihak panitia diduga menerjunkan tim untuk bergerilya ke warga.
"Selain Yudi Purnomo ada bakal calon RT lainnya, mas, salah satunya ya bu Wondo itu, jadi Yudi Purnomo bukan calon tunggal," ungkap warga yang enggan disebutkan identitasnya.
"Bu Wondo mendapat raihan suara 28, juga ada satu calon lagi mas, tapi gugur karena tidak menetap di sini. Tim 3 panitia menurunkan seorang warga untuk mencari dukungan-dukungan, jadi jumlah panitia itu ada 4, bukan 3," tambahnya.
Dalam Perwali No.112/2022 Tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan LPMK, pasal 10, huruf a,b, dan c menyebutkan tentang tata cara penetapan calon RT, diantaranya dengan mencari dan mengumpulkan nama calon ketua RT yang berasal dari lingkungan setempat yang dibuktikan KTP/KK. Nantinya bakal calon RT akan diumumkan dipapan pengumuman RT sehingga mudah diakses oleh masyarakat, seperti bunyi pasal 10, huruf c.
Sementara itu, Ketua panitia pemilihan RT Eko saat disinggung terkait protes warga, mengatakan jika pemilihan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu perwali no.112/2022. Juga saat ditanya tentang munculnya nama calon lain selain Yudi Purnomo, Eko kembali berujar jika Yudi Purnomo adalah calon tunggal.
"Calon tunggal mas, tidak ada calon lain,"dalih eko.
Pada sisi yang lain, calon RT lainnya, bu Wondo berharap agar penetapan RT terpilih ditunda, sebab dinilai ada kecurangan. Bu Wondo siap membeberkan data-data tentang raihan suara yang ia dapat.
"Kita siap ada pertemuan lagi dengan tim panitia untuk konfirmasi data, dan pak Lurah bisa menentukan jadwal pertemuannya lagi," ungkapnya.
Beta Rahmadani mengatakan jika siap mengundang kembali jadwal pertemuan dengan tim panitia.
"Tujuan adanya pertemuan ini khan untuk musyawarah mufakat, jadi kalau ada perbedaan antar warga kita selesaikan dengan mengutamakan musyawah mufakat, sesuai dengan perwali,"pungkas Beta. eru
Editor : Redaksi