Kepergok Curi Ponsel, Wanita di Surabaya Kembali Masuk Bui

surabayapagi.com
SF menangis saat ditanyai petugas waktu rilis kasus. SP/Ariandi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Gegara mencuri telepon genggam, SF warga Tambak Wedi harus kembali merasakan kembali dinginnya jeruji besi. Wanita 26 tahun itu diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Kenjeran saat mencuri Handphone di Jalan Randu Barat Surabaya, Rabu (14/12/2022) pagi.

Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo mengatakan, tersangka kepergok saat hendak mencuri handphone di wilayah Randu Barat.

Baca juga: Rumah Pensiunan PNS di Obok-obok Pencuri, Belasan Gram Perhiasan Senilai Rp30 Juta Raib

“Setelah berhasil mencuri Handphone di tempat kost Jalan Randu Barat, tersangka hendak mencuri lagi didalam rumah orang lain,” ucap Ardi kepada wartawan Harian Surabaya Pagi, saat gelar konferensi presscon Rabu (21/12) pagi.

Ketika hendak mencuri Handphone lagi, lanjutnya, handphone hasil curiannya berbunyi nyaring. Sehingga korban terbangun dan menangkap tersangka.

Baca juga: Polres Blitar dan Polsek Sanankulon Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Baut Rel Kereta Api

 “Saat diinterogasi oleh petugas, tersangka mengaku sudah 4 kali melakukan pencurian handphone dengan modus masuk kedalam rumah kost ketika korban sedang tidur,” jelasnya.

Sambung Ardi, tersangka juga mengaku pernah masuk penjara dengan kasus yang sama dan ditangkap oleh Polsek Kenjeran Surabaya.

Baca juga: Honorer Pemkot Blitar Curi Emas Karena Terdesak Kebutuhan

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 buah handphone merk Samsung warna biru.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” ungkapnya. Ari

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru