Curi Motor hingga 25 Kali, Warga Tambaksari Dibekuk Unit Reskrim Polsek Rungkut

surabayapagi.com
Tersangka dan barang bukti puluhan nopol yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Rungkut. SP/Ariandi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Jajaran Unit Reskrim Polsek Rungkut berhasil membekuk pria berinisial H (23) yang diduga pelaku pencurian motor di rumah terduga pelaku di daerah Bulak Banteng Surabaya.

Penangkapan H dilakukan usai adanya laporan pencurian kendaraan pada Kamis (1/12/2022). sekitar pukul 01.25 WIB. Korban AF yang melaporkan kejadian itu.

Baca juga: Curi Motor, Warga Bangkalan Terancam 7 Tahun Bui

Sepeda motor AF yang diparkir di kosnya di Jalan Tambak Medokan Ayu Gg 10 No 31 Rungkut Surabaya hilang. Anggota Reskrim pun langsung melakukan penyelidikan dengan melihat CCTV dan menghimpun keterangan saksi-saksi yang ada disekitar tempat kejadian.

“Hasilnya, pada Minggu 11 Desember 2022 sekitar pukul 21.00 wib, anggota Reskrim Polsek Rungkut mendapatkan informasi bahwa pelaku tinggal kos didaerah Jalan Pacarkeling Tambaksari Surabaya,” kata Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Joko Susanto, Jumat (23/12/2022)sore.

Selanjutnya, anggota Reskrim melakukan penggerebekan di rumah kos tersebut dan dapat menangkap pelaku curamor dan langsung melakukan penggeledahan.

Baca juga: Pelaku Curanmor di Kediri Diamankan di Probolinggo

“Kita temukan beberapa barang bukti alat dan sarana kejahatan untuk melakukan pencurian, serta puluhan nopol yang diduga hasil kejahatan,” ujar Iptu Joko.

Berdasarkani keterangan pelaku, ia sudah 25 kali melakukan pencurian di hampir seluruh wilayah Surabaya dan Sidoarjo. 

Baca juga: Beraksi di 19 TKP, Komplotan Curanmor di Malang Diringkus

Tersangka H kini sudah mendekam dalam penjara dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Kita juga langsung mengembangkan dan diduga penadahnya sudah dapat dibekuk,” pungkas Iptu Joko. ari

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru