Curanmor di Sawah Balongpanggang Terungkap, Polisi Dalami Dugaan Aksi Tersangka di 4 Lokasi

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, berhasil digagalkan setelah korban bersama warga melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Seorang pria berinisial FH (43) akhirnya diamankan setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik seorang petani di kawasan persawahan Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang, Kamis (6/8/2026) sore.

Kasus tersebut bermula ketika Lambar (52), warga Dusun Bangle, Desa Tenggor, datang ke sawah sekitar pukul 15.30 WIB untuk memanen tanaman kangkung.

Korban memarkir sepeda motor Honda Supra Fit bernopol L 3372 XQ di tepi jalan area persawahan. Namun, saat ditinggalkan untuk bekerja, kondisi kunci kontak sepeda motor tersebut masih menempel.

Situasi itu diduga dimanfaatkan pelaku. Saat berada di sawah, korban tiba-tiba mendengar suara sepeda motornya dibawa seseorang ke arah selatan.

Korban sontak meminta bantuan warga dan melakukan pengejaran. Aksi kejar-kejaran kemudian berlanjut hingga kawasan Waduk Dusun Gadel, Desa Pacuh, Kecamatan Balongpanggang.

Di lokasi tersebut, korban mendapati sepeda motornya telah ditinggalkan. Sementara orang yang diduga membawa kendaraan berusaha melarikan diri.

Warga yang ikut melakukan pengejaran akhirnya berhasil mengamankan FH di belakang sebuah warung kopi.

“Warga sekitar kemudian membantu melakukan pengejaran hingga terduga pelaku berhasil diamankan di belakang sebuah warung kopi,” kata Kapolsek Balongpanggang AKP Wiwit Mariyanto.

FH selanjutnya dibawa ke rumah Kepala Dusun Gadel, Askur. Setelah itu, terduga pelaku diserahkan kepada anggota Polsek Balongpanggang untuk menjalani proses hukum.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam dengan nomor polisi L 3372 XQ.

Pengungkapan kasus di Desa Tenggor tersebut tidak berhenti pada satu perkara. Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap tersangka.

Hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan bahwa FH juga terlibat dalam aksi pencurian maupun percobaan pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi lain di Kabupaten Gresik.

Sedikitnya terdapat tiga lokasi lain yang kini turut didalami polisi.

Pertama, perkara pencurian yang terjadi di Perumahan BP Kulon, Jalan Ikan Krapu Selatan Nomor 02, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik, pada 5 Agustus 2026.

Kedua, dugaan pencurian di Jalan Ibrahim Zahier II Gang 3A/2B, Desa Singosari, Kecamatan Kebomas, yang terjadi pada 15 Juli 2026.

Ketiga, perkara percobaan pencurian yang terjadi di Desa Singosari, Kecamatan Kebomas, sekitar Juli 2026.

Dengan demikian, polisi kini tengah mendalami dugaan keterkaitan tersangka dengan empat lokasi kejadian, termasuk kasus pencurian sepeda motor di persawahan Desa Tenggor.

“Untuk perkara dan lokasi lainnya masih dilakukan pendalaman dan koordinasi dengan Satreskrim Polres Gresik,” ujar Wiwit.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah tersangka merupakan pelaku tunggal maupun bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor.

Dalam perkara di Desa Tenggor, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2 juta. Beruntung, sepeda motor yang sempat dibawa kabur berhasil ditemukan dan diamankan kembali.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Gresik juga mengimbau masyarakat maupun perusahaan agar tidak mengabaikan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. did

Tag :

Berita Terbaru

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

SURABAYAPAGI.com - Komoditas pangan yang mengalami kenaikan harga antara lain beras, cabai, daging sapi dan telur ayam. Berdasarkan Pusat Informasi Harga…

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pembangunan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya 1 di Galuga, dengan nilai investasi senilai Rp 2,8 triliun…

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

SURABAYAPAGI.com - Enam warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diketahui membuka usaha fotografi secara ilegal, dideportasi. Total enam warga China…

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut mengawal proyek pembangunan jalan di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk tahun anggaran 2026-2027 senilai Rp…

LEGAL OPINI: MEMBONGKAR KONSTRUKSI FIKTIF AKTA GADAI SAHAM No. 061/2018

LEGAL OPINI: MEMBONGKAR KONSTRUKSI FIKTIF AKTA GADAI SAHAM No. 061/2018

Senin, 21 Sep 2026 08:43 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:43 WIB

Disusun : Dr. TATANG ISTIAWAN WITJAKSONO, S.sos, SH, MM ADVOKAT PERADI NIA: 02.13499 A. KRONOLOGI FAKTA HUKUM (Yang Terjadi di Lapangan) [Induk Akte…

JPU TIDAK BERANI TULIS LOCUS DELICTI di SURAT DAKWAAN, BINGUNGKAH

JPU TIDAK BERANI TULIS LOCUS DELICTI di SURAT DAKWAAN, BINGUNGKAH

Senin, 21 Sep 2026 08:40 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:40 WIB

Pembaca Yth, Eksepsi saya ini mengupas fakta yang ditulis JPU di surat dakwaan. Temuan ini saya laporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawas dan Komisi…