SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Panglima Sudirman, Kota Pasuruan, akan segera dioperasionalkan. Sebelum benar-benar diterapkan, Satlantas Polres Pasuruan Kota mensosialisasikan kepada masyarakat. Dimulai dari pelajar.
Senin (9/1), sekitar pukul 08.00, sosialisasi digelar di SMAN 2 Kota Pasuruan. “Jadi yang diutamakan pelajar dulu,” ujar Ps Kanit Keamanan dan Keselamatan Polres Pasuruan Kota Aipda Breni Raharjo. Pelajar menjadi sasaran sosialisasi, karena mayoritas sudah naik motor meski usianya belum 17 tahun atau belum memiliki SIM.
Baca juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan
Melalui sosialisasi ini, diharapkan peserta didik mengetahui dan memahami aturan lalu lintas lintas. Guna menghindari fatalitas korban kecelakaan. Serta, memahami adanya Undang-undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Dijelaskan tentang UU tersebut kepada peserta didik,” katanya.
Baca juga: Hutang Rp 1,4 Miliar untuk Main Trading, Ruslan Tedjokusumo Bunuh Rekan Bisnisnya
Breni mengaku juga menjelaskan kegunaan ETLE. Salah satunya “mengincar” pengendara yang melanggar melalui identitas kendaraan. Dengan harapan, peserta didik paham tentang ETLE sebagai penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik. ris
Baca juga: Polres Pasuruan Kota Amankah Residivis Spesialis Curanmor
Editor : Moch Ilham