Edarkan Sabu dan Ekstasi, Warga Petemon Kuburan Diringkus Polisi

surabayapagi.com
Petugas aparat kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan sabu dan ekstasi. SP/Ariandi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membekuk IS (41) warga Jalan Petemon Kuburan kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya atas kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu pada Rabu (14/12/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sabu dan juga ekstasi yang sudah dipecah-pecah menjadi paket hemat siap edar.

Baca juga: Prostitusi Online Bocah, Digerebek di Apartemen Merr Surabaya

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel mengatakan, rencana awal tersangka untuk mengedarkan sabu di wilayah Surabaya gagal lantaran lebih dulu diamankan oleh petugas.

“Awalnya, pelaku mendapatkan sabu secara ranjau di Jalan Kapasari seberat 20 gram,” kata AKBP Daniel, Selasa (17/1/2023).

Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang berupa 11 (sebelas) poket berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 6,38 gram beserta bungkusnya yang didapat dari Penceng (DPO). Barang tersebut dibelinya dengan harga Rp. 17.000.000.

Selain itu, petugas juga menemukan 7 (tujuh) poket plastik transparan yang berisi 53 butir narkotika jenis ekstasi dengan logo Ferrari dan logo Gucci warna coklat dengan berat total ± 21,69 gram. Ekstaksi tersebut juga didapatkan tersangka dari Penceng. IS mengaku telah bertransaksi dengan Penceng sebanyak lima kali.

Baca juga: Diduga Pengemudi Mabuk, Mobil Tabrak PJU

“Ekstasi dibeli pada Minggu 11 Desember 2022, yang asalnya 1 poket plastik sebanyak 80 butir dengan harga Rp. 24.800.000, diranjau di Jalan Raya Kapasari Surabaya,” ujarnya.

IS berencana menjual sabu dengan harga Rp. 150.000, hingga Rp. 600.000, per poketnya. Sementara untuk ekstasi akan dijual tersangka seharga Rp. 350.000 per butirnya.

Baca juga: 2 Kurir Pembawa Narkoba 40 Kg Senilai Rp 66 Miliar, Dibekuk Polrestabes Surabaya

“Untuk ekstasi tersebut, saya belum mendapatkan keuntungan karena barangnya belum laku semua. Namun jika barangnya habis mendapat keuntungan sebesar Rp. 10.000.000,” tutur IS

Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 114 ayat 2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ari

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru