Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Pelaku Penyerobotan Ruko di Ngagel

author Al Qomaruddin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Buntut dugaan aksi premanisme yang viral di media sosial terkait penyerobotan Ruko di Jalan Krukah Utara Ngagelrejo Kec. Wonokromo Kota Surabaya akhirnya polisi berhasil menetapkan tiga tersangka yang diduga dari LSM BNPM (Barisan Nasional Pemuda Madura).

Ketiga tersangka adalah AA 36 tahun yang warga Sidotopo Jaya 7 Kel. Sidotopo, Surabaya, SL 46 tahun warga asal Dusun Brambang, Taman Sereh Kec. Sampang dan tinggal di Gubeng Klingsingan Gg. 5 dan NH 45 tahun asal alamat Sidodadi dan tinggal di Simogunung Kramat Barat 4C Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan mengatakan ini merupakan berkomitmen Polrestabes Surabaya dalam memberantas aksi-aksi Premanisme di Kota Surabaya.  

Kombes Pol Lutfi menjelaskan, jika terkait penyerobotan ruko yang viral di daerah Ngagel Wonokromo, hingga saat ini sudah melakukan penangkapan, penahanan dan proses lebih lanjut terhadap tiga orang pelaku.

Namun demikian, diduga masih ada pelaku lain yang terlibat yang akan terus ditindaklanjuti sesuai dengan keterangan para saksi dan juga pada pemeriksaan rekaman CCTV.

"Pada prinsipnya Polrestabes Surabaya berkomitmen, tidak ada aksi premanisme, aksi pengerahan massa dengan upaya menghalang-halangi seseorang masuk rumah dan sebagainya," jelas Kombes Pol Lutfi, Selasa (4/8/2026).

Dalam hal Premanisme, Kapolrestabes Surabaya menegaskan akan melakukan tindak tegas tanpa kompromi serta tidak ada toleransi.

"Saya sampaikan ormas harus tetap mematuhi peraturan hukum jangan nabrak peraturan, tidak ada hal-hal demikian di kota Surabaya," tegas Kapolrestabes Surabaya.

Lanjut Kombes Pol Lutfi, sebagaimana diketahui korban B.A.D.P ini adalah pemenang lelang yang sah dan sudah ada penetapan dari KPKNL dan sudah di balik nama dan kemudian ada pihak lain yang mengklaim lokasi.

Kemudian menguasai lokasi tersebut, pada saat korban hendak masuk kemudian dihalangi sekelompok massa. Kasus tersebut saat ini masih terus dikembangkan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Dari kasus tersebut diamankan barang bukti dari korban, fotokopi leges bermeterai Surat Izin Pemakaian Tanah Jangka Menengah Pemerintah Kota Surabaya, gembok dan anak kunci, HP, Flashdisk rekaman CCTV.

Disita dari tersangka, HP iPhone, 2 lembar surat kuasa, 2 lembar Surat Tugas, kipas angin, Printer, 2 banner BNPM DPD Surabaya dan pompa air.

Polisi akan menerapkan pasal terhadap para pelaku yakni Pasal 262 KUHP dan atau pasal 257 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan Ancaman hukuman paling lama 5 tahun. Alq

Berita Terbaru

Awali Pertandingan dengan Hasil  Sempurna, Persela Bungkam Persis Solo 2-0

Awali Pertandingan dengan Hasil Sempurna, Persela Bungkam Persis Solo 2-0

Minggu, 13 Sep 2026 19:41 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 19:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Persela Lamongan mengawali kompetisi Pegadaian Championship 2026/2027 dengan hasil sempurna. Menjamu Persis Solo di Stadion…

Pemkot Mojokerto Buka Layanan Validasi Data bagi Warga Terdampak Perubahan Desil

Pemkot Mojokerto Buka Layanan Validasi Data bagi Warga Terdampak Perubahan Desil

Minggu, 13 Sep 2026 15:50 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Perubahan desil ekonomi menjadi keresahan banyak warga yang disampaikan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan P…

Perkuat Konsolidasi hingga Tingkat Kelurahan, Golkar Surabaya Targetkan 10 Kursi di Pemilu Mendatang

Perkuat Konsolidasi hingga Tingkat Kelurahan, Golkar Surabaya Targetkan 10 Kursi di Pemilu Mendatang

Minggu, 13 Sep 2026 15:41 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Surabaya menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) sekaligus pengukuhan pengurus…

Angin Kencang, Operasional Paralayang Gunung Banyak Dihentikan Sementara

Angin Kencang, Operasional Paralayang Gunung Banyak Dihentikan Sementara

Minggu, 13 Sep 2026 15:33 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Menindaklanjuti fenomena angin kencang yang meningkat secara signifikan di sekitar area lepas landas (take-off) memaksa para pengelola…

Tradisi Unik Bersih Desa, Warga di Ngawi Gelar Saling Lempar ‘Perang Nasi’

Tradisi Unik Bersih Desa, Warga di Ngawi Gelar Saling Lempar ‘Perang Nasi’

Minggu, 13 Sep 2026 15:32 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Tradisi unik di Desa Pelang Lor, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, saat rangkaian bersih desa atau sedekah bumi…

Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Bangkalan Targetkan Pekerja Lokal Terserap Industrialisasi

Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Bangkalan Targetkan Pekerja Lokal Terserap Industrialisasi

Minggu, 13 Sep 2026 14:33 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangakalan - Sebagai upaya memberikan peluang kerja dan menekan angka pengangguran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menargetkan,…