Saya puju perihal vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Saya menilai pembuktian jaksa atas tindak pidana Sambo nyaris sempurna. Apalagi, pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat itu menurutnya peristiwa kejam.
Baca juga: Advokat Marcella, Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp16,25 Miliar
Saya mencatat peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembela Sambo lebih banyak mendramatisasi fakta.
Saya acungi jempol atas kinerja hakim.
Menurut saya, hakimnya independen dan tanpa beban saat mengadili Sambo. Karena itu vonis yang diputuskan pun saya nilai sesuai dengan rasa keadilan.
Baca juga: Kejagung Soroti Hilangnya Uang Pengganti Bos Pertamina
Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati. n erc/rmc
Baca juga: Rugikan Negara Rp 200 Triliun, Eks Dirut PT Pertamina Hanya Divonis 9 Tahun
*) Menko Polhukam Mahfud Md,melalui akun Twitternya, Senin (13/2/2023).
Editor : Moch Ilham