Mahfud MD: Dadan Terasa Ugal ugalan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM : Mantan Menko Polhukam sekaligus pakar hukum tata negara RI, Mahfud MD menilai eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana adalah sosok yang tak punya pengalaman birokrasi dan tidak paham soal hukum keuangan negara.

"Pak Dadan ndak punya pengalaman di birokrasi, ndak ngerti hukum keuangan negara, seakan-seakan semua bisa dilakukan seenaknya," kata Mahfud ditemui di Le Gareca Space, Bantul, DIY, Sabtu (6/6) siang.

Di mata Mahfud, BGN selama dipimpin Dadan juga kerap menimbulkan polemik seperti melakukan pengadaan hal-hal yang dinilai tak relevan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG), macam sepeda motor listrik dan kaos kaki.

Oleh karenanya, Mahfud pun menyambut baik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola MBG yang melibatkan Dadan dan dua eks wakil BGN lainnya, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Memang nda ada kompetensinya, nyatanya buruk semua, semua kontrak-kontrak bermasalah, yang kontrak-kontrak yang semua dibuat itu banyak hal-hal yang tidak relevan dengan urusan MBG," tegas Mahfud.

"Dan lebih parah lagi sebenarnya dari pada yang terungkap, nanti kan akan terungkap di pengadilan," sambung dia.

Dadan Terasa Ugal-ugalan
Mahfud pribadi melihat MBG adalah program positif. Hanya saja di bawah kepemimpinan Dadan yang juga tidak punya kompetensi di bidang gizi, pelaksanaan program ini terasa ugal-ugalan.

Mahfud mencontohkan, tiga bulan pertama saat pelaksanaan MBG mulai menunjukkan berbagai permasalahan, protes dan desakan evaluasi bermunculan. Namun demikian, tata kelolanya masih saja tetap buruk.

"Sebenarnya pada bulan-bulan pertama itu sudah kelihatan ugal-ugalan. Pertama pemahaman tentang makan bergizi gratis itu apa, kalau dari negara bentuknya apa, kalau dalam keperluan sehari-hari dalam ilmu gizi apa, dia tidak membedakan itu," pungkasnya.

Nanik, Agustina dan Trenggono menggantikan pimpinan BGN sebelumnya, Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, usai dicopot Prabowo. Tiga mantan pimpinan BGN itu dicopot karena diduga terlibat korupsi penyimpangan tata kelola SPPG. n bin, jk, rmc

Berita Terbaru

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi pintu masuk bagi perkara dugaan pelanggaran ketentuan …

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau …

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa dugaan ketidakabsahan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto memasuki babak penting di P…

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Jembatan Garuda yang dibangun di beberapa wilayah di kabupaten Madiun tak hanya diuji kekuatan konstruksinya. Korem 081/DSJ…

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan …

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menegaskan sikap organisasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan k…