ANALISA BERITA

Kasus Dana Kampanye Anies Bisa Terulang di Pilpres 2024

surabayapagi.com
 Ray Rangkuti, Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima)

SURABAYAPAGI, Jakarta -  Menyoroti tentang kasus dugaan pelanggaran dana kampanye Anies Baswedan senilai Rp 50 miliar pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Menurut saya, pola transaksi yang berupaya 'mengakali' regulasi itu bakal banyak ditiru saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 

Pola serupa akan terjadi lagi, termasuk untuk kampanye Capres 2024 kalau Bawaslu tidak melakukan tindakan apa pun.

Baca juga: Pengamat Politik: Masih Saktikah Jokowi

Untuk diketahui, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku mendapatkan pinjaman dari pihak ketiga senilai Rp 50 miliar untuk kampanye Pilgub 2017. Utang itu tidak perlu dibayar kalau Anies menang. Nyatanya, Anies menang. 

Artinya, utang itu telah berganti menjadi sumbangan dana kampanye. Padahal, UU Pilkada membatasi sumbangan dana kampanye dari perseorangan maksimal Rp 75 juta, sedangkan dari swasta maksimal Rp 750 juta.

Bawaslu RI pun menegaskan sumbangan Rp 50 miliar itu merupakan pelanggaran ketentuan dana kampanye yang masuk kategori pidana, tapi tidak bisa diusut karena kasusnya sudah kedaluwarsa. 

Apabila Bawaslu RI tidak merespons secara tegas pelanggaran dana kampanye Anies itu, maka pola serupa akan ditiru oleh kontestan Pemilu 2024, baik caleg maupun capres. Para kontestan akan berupaya mendapatkan dana sumbangan dengan selubung pinjaman uang. 

Baca juga: Pengamat Politik Nilai Jokowi Lakukan Gertakan Politik

Dengan begitu, pinjaman itu akan tercatat sebagai dana pribadi kontestan. Alhasil, mereka seolah-olah tidak melanggar ketentuan dan sumbangan. Sebab, UU Pilkada maupun UU Pemilu tidak membatasi dana kampanye yang berasal dari uang pribadi si calon. 

Kalau Bawaslu diam saja atas praktik pelanggaran dana kampanye Anies ini, maka para kontestan Pemilu 2024 akan beranggapan bahwa pola serupa boleh dilakukan. Bawaslu harus bereaksi mengingatkan bahwa praktik seperti itu tidak boleh. 

Saya harap Bawaslu juga aktif mengusut dana kampanye yang digunakan kontestan Pemilu 2024 mendatang. Jangan sampai kasus manipulasi transaksi seperti Anies terjadi lagi.

Baca juga: Herman Khaeron: Retreat Demokrat Jatim untuk Perkuat Peran Partai di Tengah Rakyat

Anies sendiri kini diketahui merupakan bakal capres yang akan berlaga di Pilpres 2024. Menurut saya, Bawaslu bisa melakukan pengusutan karena sudah diberikan kewenangan oleh undang-undang.Bawaslu bisa mengusut. Persoalannya mau atau tidak mau. 

(Lewat keterangannya di Jakarta, Selasa (21 Februari 2023)

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru