Gelar Razia, Satlantas Polrestabes Surabaya Tertibkan Pengendara Mabuk

surabayapagi.com
Razia pengemudi mabuk di Jalan Pemuda Depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (19/3/2023). Foto: SP/Ariandi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Jajaran Satlantas Polrestabes Surabaya menggelar razia kendaraan bermotor di berbagai titik di jalanan Surabaya pada Minggu (19/03/2023) dini hari.

Razia yang melibatkan puluhan anggota tersebut bertujuan untuk menekan angka kriminalitas dan pelanggaran berkendara serta menjaga rasa aman warga kota Surabaya.

Baca juga: 2 Kurir Pembawa Narkoba 40 Kg Senilai Rp 66 Miliar, Dibekuk Polrestabes Surabaya

"Anggota gabungan menyisir Jalan raya Manyar, Diponegoro, Mayjen Sungkono, Pemuda (Depan Grahadi),” kata Kasatlantas AKBP Arief Fazlurrahman kepada Surabaya Pagi, Minggu (19/03/2023).

Anggota Satlantas, Sie Dokes Polrestabes dan Gartap Surabaya melakukan patroli antisipasi balap liar serta operasi stasioner selektif dengan prioritas pengendara motor dan mobil yang mengendarai kendaraan dalam keadaan pengaruh alkohol di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Selain itu, lanjut AKBP Arief, petugas juga menyasar Pengunjung WSuper Club, Vertique, Ibiza, yang keluar dan berkendara dalam keadaan mabuk.

Baca juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat

“Operasi stationer (razia) selektif prioritas pengendara yang berkendara dalam pengaruh minuman beralkohol dilakukan dengan menggunakan alat alcohol Breath Analyzer,” ujarnya.

Dari razia di Jalan Pemuda Depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, anggota berhasil menjaring 30 pengendara dengan enam orang terindikasi berkendara mobil dalam pengaruh alcohol dan dua orang terindikasi berkendara motor dalam pengaruh alcohol.

Baca juga: Tahanan Polsek Dukuh Pakis Kabur saat Libur Lebaran

Pengemudi yang diketahui menyetir di dalam pengaruh alkohol mendapatkan teguran simpatik serta diminta untuk dijemput oleh pihak keluarga.

Di lokasi razia tersebut, polisi memberikan teguran simpatik sebanyak 15 lembar dan tilang langsung sebanyak 10 lembar. ari

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru