Viral Truk Bawa Sampah Berserakan, DLH Surabaya: Armada Pengangkut Wajib Tertutup dan Laik Jalan

author Al Qomaruddin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan penjelasan mengenai klasifikasi kendaraan pengangkut sampah yang beroperasi di Kota Pahlawan. Penjelasan ini disampaikan setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan truk pengangkut sampah dengan bak belakang yang tampak kurang tertutup rapat sehingga sampahnya berserakan di jalan.

Kejadian tersebut mengingatkan kembali pada insiden serupa yang sebelumnya terjadi di kawasan Siola, ketika sampah yang jatuh dari truk di jalan hingga memicu kecelakaan bagi pengguna jalan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto menegaskan bahwa operasional kendaraan pengangkut sampah, khususnya milik rekanan pemerintah, telah diatur secara ketat melalui kontrak kerja sama.

Menurut Dedik, dalam kontrak tersebut tercantum berbagai ketentuan operasional serta sanksi yang harus dipatuhi oleh pihak penyedia jasa pengangkutan sampah.

“Semua sudah diatur dalam kontrak kerja sama. Kalau terjadi keterlambatan pengangkutan, kendaraan mogok di jalan, atau ada masalah operasional lain, semuanya ada ketentuannya dan ada sanksinya,” kata Dedik, Minggu (8/3).

Ia menjelaskan bahwa standar kendaraan pengangkut sampah juga telah ditetapkan secara rinci. Armada yang digunakan harus dalam kondisi baik, baik kendaraan dengan sistem pres maupun bak konvensional, serta memenuhi standar operasional yang berlaku.

“Kalau sampai terjadi sampah berserakan di jalan, tentu kami akan memberikan teguran kepada pihak rekanan agar segera melakukan perbaikan. Jika tidak ditindaklanjuti, maka akan dikenakan penalti atau sanksi sesuai ketentuan dalam kontrak,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa setiap perusahaan yang terlibat dalam pengadaan layanan pengangkutan sampah wajib melewati tahap pemeriksaan kendaraan terlebih dahulu. Dalam proses tersebut, DLH mengecek kondisi kendaraan, kelengkapan dokumen, hingga kelayakan operasionalnya.

“Artinya kendaraan itu harus layak dan laik jalan. Selain kondisinya harus baik, kendaraan juga tidak boleh sering mengalami gangguan operasional seperti mogok. Itu semua menjadi bagian dari evaluasi saat lelang berlangsung,” jelasnya.

Dalam operasional pengangkutan sampah di Surabaya, Dedik menjelaskan terdapat tiga jenis kendaraan yang terlibat. Pertama, adalah kendaraan dinas milik pemerintah kota. Kedua, kendaraan rekanan yang mengikuti proses pengadaan jasa pengangkutan sampah. Dan ketiga, kendaraan milik pihak swasta.

Kendaraan swasta biasanya berasal dari pusat perbelanjaan, hotel, apartemen, hingga kawasan perumahan yang mengangkut sampahnya sendiri untuk dibuang langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo. Mereka umumnya bekerja sama dengan penyedia jasa pengangkutan sampah secara mandiri.

“Untuk kendaraan rekanan yang mengikuti lelang dari pemerintah kota, pengawasannya bisa kami lakukan langsung karena sejak awal kendaraan mereka sudah melalui proses pengecekan kelayakan,” ujar dia.

Namun untuk kendaraan milik swasta yang bekerja sama secara mandiri, pengawasannya memang lebih terbatas karena tidak terikat kontrak dengan Pemkot Surabaya. Meski demikian, DLH tetap akan turun tangan jika terjadi laporan atau kejadian yang mengganggu keselamatan pengguna jalan.

“Kalau ada laporan atau kejadian seperti sampah berserakan di jalan, tentu tetap kami ingatkan dan kami tegur pihak terkait,” terangnya.

Berdasarkan data pengelolaan sampah Kota Surabaya tahun 2024, DLH mengelola total 191 lokasi tempat penampungan sementara (TPS) yang menjadi titik pengumpulan sampah dari berbagai kawasan kota.

Untuk mendukung pengangkutan sampah tersebut, Pemkot Surabaya memiliki berbagai jenis armada pengangkut. Di antaranya 81 unit kendaraan compactor yang terdiri dari 62 unit compactor berkapasitas 10 meter kubik dan 19 unit compactor berkapasitas 6,5 meter kubik. Selain itu terdapat 26 unit dump truck serta 54 unit armroll dengan berbagai kapasitas, yakni 11 unit armroll 6 meter kubik, 5 unit armroll 8 meter kubik, dan 38 unit armroll 14 meter kubik.

Armada tersebut digunakan untuk mendukung pengangkutan sampah dari ratusan TPS menuju fasilitas pengolahan maupun tempat pembuangan akhir. Sebagian besar TPS dilayani langsung oleh armada milik DLH, sementara sekitar 30 TPS lainnya dilayani oleh kendaraan dari perusahaan penyedia layanan pengangkutan sampah yang ditunjuk melalui proses pengadaan pemerintah kota.

Lebih lanjut, Dedik menegaskan bahwa secara standar operasional, kendaraan pengangkut sampah seharusnya dalam kondisi tertutup atau minimal menggunakan penutup terpal agar sampah tidak jatuh di jalan.

“Bak kendaraan tidak boleh berlubang dan pengangkutan harus aman. Kalau itu kendaraan rekanan dan melanggar, tentu bisa kami beri sanksi bahkan sampai blacklist,” pungkasnya. Alq

Berita Terbaru

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Arus lalu lintas di perempatan Jl. Mayjend Panjaitan Kota Madiun tampak semrawut setelah lampu lalu lintas di lokasi tersebut padam …

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan (TS…

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkapz Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkapz Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pengusaha pengembang perumahan Citra Puri Majapahit 3 dan Citra Puri Pajajaran Joko Wijayanto mengungkapkan peran Wali Kota Madiun n…

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, mengajak generasi muda, khususnya kalangan santri, untuk m…

Apresiasi Dedikasi, Walikota Ning Ita Serahkan Satyalancana Karya Satya kepada 628 ASN

Apresiasi Dedikasi, Walikota Ning Ita Serahkan Satyalancana Karya Satya kepada 628 ASN

Sabtu, 20 Jun 2026 12:39 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 12:39 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Sebanyak 628 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya …

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela  ‎

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela ‎

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh perlawanan hukum yang dilakukan advokat terdakwa Tho…