SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo (51 tahun) mencak- mencak, setelah tahu namanya dicatat dalam sebuah surat keterangan lahir sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan oleh perempuan bernama Veronica Jennifer. Bayi ini dilahirkan di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI).
Saat ini Wamendagri dikabarkan melakukan gugatan pada Direktur Utama Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI). Gugatan tersebut terkait keterangan lahir ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pejabat Humas Pengadilan PN Jakarta Selatan Djumyanto menjelaskan bahwa gugatan yang dilakukan Wempi didaftarkan pada Jumat, 28 April 2023.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 393/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel dan memiliki klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Gugat Dirut RSPI
Wempi melakukan gugatan pada Dirut RSPI karena namanya dicatut dalam sebuah surat keterangan lahir sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan oleh perempuan bernama Veronica Jennifer.
"Penggugat menggugat tergugat karena tergugat mengeluarkan Surat Keterangan Lahir dengan Kop Surat tergugat yang mencantumkan penggugat sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan seorang perempuan bernama Veronica Jennifer," kata Djuyamto, Rabu (3/5/2023).
Sebagai penggugat, John Wempi Wetipo, mohon agar majelis hakim menyatakan batal demi hukum surat keterangan tersebut," sambungnya.
Sidang perdana akan digelar pada Senin 15 Mei 2023 dengan Ketua Majelis Hakim Samuel Ginting.
Pihak RSPI Akan Pelajari
Pihak Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) dalam keterangan resmi mengaku belum mendapatkan surat gugatan tersebut. Pihak RSPI menambahkan akan segera mempelajari gugatan tersebut setelah menerima surat secara resmi.
"Sehubungan dengan pemberitaan terkait Gugatan Bapak John Wempi Wetipo terhadap RS Pondok Indah - Pondok Indah, berikut kami sampaikan saat ini RS Pondok Indah - Pondok Indah belum menerima surat gugatan tersebut," tulis keterangan resmi RSPI . n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham