KPK Nyatakan Perbuatan Pengacara Stefanus Roy Rening, Rintangi Penyidikan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe
Baca juga: Dalami OTT Wali Kota Nonaktif Maidi, KPK Panggil 2 ASN dan Pihak Swasta
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ada-ada saja perilaku pengacara dalam berpraktik. Saat dipanggil menjadi tersangka, ia datang mengenakan toga, seperti akan bersidang. Masya Allah.
Yah, kejadian itu dilakukan oleh pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, yang akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di KPK. Sebelumnya ia minta jadwal ulang.
Stefanus Roy Rening, Selasa (9/5/2023) tiba di KPK dengan mengenakan toga. Stefanus tiba di KPK ditemani sejumlah pengacara dari Lukas Enembe. Salah satunya juga pengacara senior O.C. Kaligis. Dia mengaku sengaja memakai toga ke KPK. "Saya siap dengan segala risiko apapun," ujar Roy di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/5/2023).
Roy berharap KPK tidak melampaui kewenangan dan mendengarkan penjelasannya terlebih dahulu sebelum melakukan penahanan.
"Ini simbolisasi bahwa advokat sedang berduka hari ini karena KPK pelaksana UU. Jadi jangan hanya melihat UU Tipikor tapi harus melihat UU lain yang mengikuti dan juga harus menjadi acuan mereka," kata Stefanus di Gedung KPK.
Tak Tahu Alasan KPK
Stefanus mengaku tidak mengetahui alasan KPK menetapkannya sebagai tersangka. Dia menilai proses penyidikan terhadap Lukas Enembe berjalan tanpa ada rintangan. "Saya juga akan menyerahkan beberapa bukti yang saya punya untuk membuktikan bahwa saya sama sekali tidak pernah merintangi, mencegah atau menggagalkan penyidikan," katanya.
Stefanus kemudian masuk ke ruang pemeriksaan. "Pihak dimaksud segera akan dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik. Perkembangan berikutnya akan kami sampaikan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Pengacara Lukas Enembe itu diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan dugaan korupsi Lukas.
Stefanus juga telah masuk daftar pencegahan oleh KPK terkait kasus Lukas Enembe, bersama istri mantan Gubernur Papua.
Roy mengaku hingga saat ini tidak mendapatkan penjelasan perihal tudingan menghalangi penyidikan.
"Faktanya sampai saat ini penyidikan terhadap Lukas Enembe berjalan baik. Sudah dilakukan penangkapan, penahanan, penyitaan, serta penggeledahan. Artinya, sampai hari ini tidak ada KPK menjelaskan ke publik adanya merintangi atau menggagalkan penyidikan ini," tambah Roy.
Ungkit Status Advokat Dapat Imunitas
Roy juga mengungkit statusnya sebagai advokat. Menurutnya, profesinya memungkinkannya mendapatkan imunitas saat membela Lukas selaku kliennya.
"Dalam kaitan dengan UU Advokat, Pasal 16 UU Advokat jelas mengatakan bahwa seorang advokat yang sedang (bertugas) tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata ketika dia melakukan pembelaan terhadap kliennya dengan iktikad baik," katanya.
Selain itu, Roy mengungkit Pasal 21 UU Tipikor terkait perintangan penyidikan. Roy mengatakan dirinya bisa ditetapkan tersangka perintangan penyidikan dengan mengacu pada perkembangan penyidikan dalam kasus Lukas Enembe.
Penyidikan Tersangka Lukas Normal
"Pasal 21 ini adalah delik selesai bukan delik percobaan. Antar sebab dan akibat harus konkret. Artinya kalau saya menggagalkan berarti tidak jalan penyidikan itu. Tapi yang terjadi adalah karena ini delik selesai maka harus ada akibat yang timbul dari penyidikan ini," tutur Roy.
Roy menilai proses penyidikan kasus Lukas Enembe saat ini masih berjalan secara normal. Atas dasar itu, Roy menyebut penetapannya sebagai tersangka perintangan penyidikan tidak relevan.
"Perkara ini sangat dijelaskan secara terbuka oleh jubir KPK. Tidak pernah ada upaya dari sana dan tim hukum kami yang mencegah, merintangi, dan menghalangi perkara ini sejak Pak Lukas ditetapkan tersangka," katanya.
Baca juga: Menag Naik Jet Pribadi, Lapor KPK, Khawatir Dituding Gratifikasi
Toga Pengacara Tertutup Baju Tahanan
Setelah menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 16:35 WIB, Stefanus Roy Rening, keluar ruang pemeriksaan. Roy sudah mengenakan baju tahanan KPK.
Toga advokat yang dikenakan Roy Rening pagi tadi masih dikenakan. Toga tersebut kini tertutup oleh baju tahanan KPK berwarna oranye.
Jumpa Pers, Toganya Dipakai
Bahkan, saat tersangka Roy, saat mau dikirim ke rumah tahanan, tetap ngotot memakai toga. Dan saat dihadirkan dalam konferensi pers penahanan KPK.
Toga itu sempat dipakai Roy pagi tadi saat memenuhi panggilan pemeriksaan. Saat hadir dalam konferensi pers, toga milik Roy tetap terpakai dan ditutupi dengan baju tahanan KPK.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah meminta Roy tidak memakai toganya tersebut. Namun, ia menyebut Roy tetap ngotot untuk memakai toga.
"Sebenarnya pada proses pemeriksaan, kami sudah menyarankan kepada yang bersangkutan untuk bisa melepaskan toganya, karena tentu sesuai dengan peraturan pemerintah toga hanya digunakan pada proses persidangan," ujar Ali.
"Tetapi yang bersangkutan menolak sehingga kami harus menghargai apa yang menjadi keputusan yang bersangkutan untuk tetap memakai toganya," tambah Ali.
Buat Testimoni Tidak Benar
Baca juga: KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi
Stefanus Roy Rening, ditetapkan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan. Roy Rening diduga menyusun sejumlah rencana menghalangi penyidikan dugaan korupsi Lukas Enembe.
"Menyusun beberapa rangkaian skenario berupa memberikan saran dan mempengaruhi ke beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik agar tidak memenuhi panggilan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).
Ghufron menyebut Roy diduga aktif menggalang opini publik terkait kasus Lukas Enembe. Roy, kata Ghufron, juga diduga memerintahkan salah satu saksi untuk memberi pernyataan palsu.
"Memerintahkan pada salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait kronologis peristiwa dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK. Hal itu bertujuan untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap LE dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan," terang Ghufron.
Ghufron mengatakan perbuatan Roy itu dilakukan di rumah ibadah agar lebih menarik simpati massa. Dia menyebut aksi Roy berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat. Roy Rening kini telah menjalani penahanan di Rutan KPK. Dia dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor.
"Tim penyidik menahan SR untuk 20 hari pertama dari tanggal 9 Mei 2023 sampai 28 Mei 2023 di cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal Jakarta," pungkas Ghufron.
Perbuatan Roy Rening Pribadi
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, mengatakan perbuatan Roy dilakukan atas inisiatif pribadi. Hal itu membuat KPK sejauh ini hanya menetapkan satu orang pengacara Lukas sebagai tersangka.
"Jadi, kita yang dilihat tersebut adalah pertanggungjawaban pribadi, pertanggungjawaban perorangan yang dilakukan oleh saudara RR," kata Asep kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).
KPK belum memerinci perbuatan dari Roy yang dianggap menjadi bukti pidana menghalangi penyidikan. Namun, Asep menilai Roy memiliki peran signifikan dalam proses perintangan penyidikan Lukas Enembe.
"Dan hal ini tentunya kami juga melihat apa yang dilakukan oleh masing-masing personal dan mana yang masuk kategori-kategori yang melanggar pidana tentunya," tutur Asep. n jk/cr4/arm/rmc
Editor : Moch Ilham