Edarkan Sabu, Warga Probolinggo Ditangkap Polisi

surabayapagi.com
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi. SP/Ariandi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya meringkus satu orang pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram jenis sabu-sabu.

Dalam kejadian tersebut setidaknya polisi menyita barang bukti (BB) berupa satu paket sabu berat keseluruhan 4,50 gram. 

Baca juga: Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura-Gresik, Sita 209 Gram Sabu

Satu tersangka yang berhasil diamankan berinisial EI (45) warga Dusun Gardu Pakistaji Wonoasih Kota Probolinggo Jawa Timur. 

Menurut Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, melalui Kasat Resnarkoba, AKBP Daniel Marunduri, pada Selasa (23/05/2023) malam, kepada wartawan Harian Surabaya Pagi, penangkapan EI tersebut, atas informasi dari masyarakat yang mana EI sering melakukan transaksi barang haram sabu di wilayah Jalan Pesona Bogowonto Kareng Lor Kecamatan Kedupok Probolinggo. 

Baca juga: Polres Lamongan Ungkap Narkoba Senilai Setengah Miliar

"Anggota Sat Resnarkoba yang melakukan penggeledahan dan menemukan sabu kemudian diamankan, pada Selasa 11 April 2023 sekira pukul 08.00 Wib," jelas Daniel. 

Daniel mengungkapkan, setelah diinterogasi tersangka mengaku bahwa sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang bernama Sanusi (DPO), pada Jumat 07 April 2023, dengan cara di ranjau di terminal Probolinggo seharga Rp 3.000.000.

Baca juga: Perangi Narkotika & Obat Terlarang, Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota Berhasil Bekuk 19 Tersangka dalam Sebulan

Atas perbuatannya tersangka EI dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. Ari

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB
Selasa, 16 Jun 2026 18:37 WIB
Selasa, 16 Jun 2026 18:35 WIB
Selasa, 16 Jun 2026 18:29 WIB
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru