TNI-Polri Sanggup Berantas Bekingi TPPO

surabayapagi.com
Empat orang yang berhasil ditangkap oleh Polda Jatim dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada 27 Juni 2023 lalu. Mereka bermodus menawarkan penyaluran TKI ke beberapa negara seperti Thailand, Hong Kong dan Tiongkok. SP/Ariandi

Ditemukan Sudah 1.900 WNI Meninggal Dunia dalam Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang. Menurut PPTAK Perputaran Uang Perdagangan Orang Capai Ratusan Miliar

 

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kini ditangani lebih serius, setelah 15 tahun dianggap mlempem. Satgas TPPO dinyatakan amanat dari UU No. 7/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan kota kini wajib memiliki satgas TPPO.

Langkah yang akan diambil pemerintah ini menjadi jeda evaluasi terhadap peran dan fungsi satgas TPPO yang sudah bekerja selama 15 tahun.

Di saat bersamaan, pemerintah juga merilis data mengenai kasus perdagangan orang yang bisa membuat dahi mengkerut. Dalam setahun terakhir, sekitar 1.900 WNI meninggal dunia dalam kasus TPPO.

"Ada sindikat perdagangan orang tak tersentuh selama bertahun-tahun. Keberadaan mereka tak tersentuh hukum lantaran dibekingi oknum aparat mulai dari TNI/Polri hingga kementerian dan lembaga, termasuk oknum BP2MI sendiri," ungkap sumber di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang dihubungi Surabaya Pagi, Rabu siang (5/7).

Sumber ini menyebut Kepala BP2MI Benny Rhamdani sampai membuat MoU dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). MoU sudah disampaikan dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Selasa (4/7/2023). 

Respon TNI-Polri

Mabes TNI juga merespon dugaan ada oknum TNI beckingi sindikat TPPO. Mabes TNI meminta BP2MI menyerahkan nama-nama jika ada oknum anggota TNI yang terlibat.

"Terima kasih infonya. Mohon infonya nama-nama oknum TNI serahkan ke kami, pasti akan diproses hukum oleh Panglima TNI, saya jamin," kata Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyebut tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tak tersentuh karena diduga dibekingi oleh aparat hingga kementerian dan lembaga.

Polri menegaskan akan menindak tegas anggota jika terlibat TPPO.

"Komitmen Polri akan menindak tegas pelaku tindak pidana perdagangan orang," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).

Ramadhan menyebut Polri akan memproses hukum ada anggota yang terlibat TPPO. Dia mengatakan penegakan hukum akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

"Bila ada anggota Polri yang terlibat kita akan tindak tegas proses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya. 

Kejadian di Jawa Timur

Saat ini, Polri memburu sindikat pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melakukan perekrutan pekerja di Indonesia untuk dikirim ke luar negeri, guna mencegah timbulnya korban baru.

Polisi membongkar sindikat perdagangan orang untuk dipekerjakan sebagai buruh migran di Timur Tengah. Dalam kasus ini lima pelaku berhasil diringkus, dan satu dinyatakan buron.

Kelima tersangka berinisial MK, SA, HWT, MYS dan seorang perempuan inisial APP. Kelimanya diketahui berperan sebagai perekrut dan penyalur tenaga migran Indonesia. Kini kelimanya telah ditahan di Mapolda Jatim.

Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto mengungkapkan, empat tersangka berhasil ditangkap saat hendak mengirim para pekerja migran melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo. Dari tangan keempat tersangka, total tercatat 150 pekerja imigran yang akan dikirim ke berbagai negara kawasan di Timur Tengah, di antaranya adalah Arab Saudi.

Sementara satu tersangka berinisial APP yang masih buron, tercatat memiliki delapan korban yang hendak diberangkatkan ke Negara Kamboja.

Selain menangkap lima tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sejumlah paspor milik para calon pekerja migran, visa serta rekening koran.

Dari data kepolisian, selain dari sejumlah wilayah di Jatim para korban juga berasal dari Jawa Barat (Jabar) serta dari Lombok. Para korban rata-rata hendak dijanjikan untuk pekerjaan sebagai asisten pembantu rumah tangga (ART).

Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Undang-Undang RI No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Undang-Undang RI No 8 Thn 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. 

Sindikat tak Tersentuh

BP2MI mengungkapkan sindikat perdagangan orang tak tersentuh selama bertahun-tahun. Keberadaan mereka tak tersentuh hukum lantaran dibekingi oknum aparat mulai dari TNI/Polri hingga kementerian dan lembaga, termasuk oknum BP2MI sendiri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Selasa (4/7/2023).

"Pertemuan di kantor Pak Machfud memastikan ada pihak-pihak yang akan kita serahkan ke PPATK, baik perorangan di lingkungan BP2MI untuk kita minta tracing, maupun lembaga-lembaga berbadan hukum," kata Benny dalam jumpa pers, Selasa (4/6). 

Capai Ratusan Miliar

Berdasarkan penelusuran PPATK, kata Benny, perputaran uang dalam bisnis perdagangan orang ini mencapai ratusan miliar rupiah. Bisnis kotor ini, ia katakan, sudah terjadi selama bertahun-tahun.

"Penjelasan sudah disampaikan PPATK sebelumnya sudah dijelaskan ratusan miliar perputaran uang yang diduga berasal dari sindikat penempatan ilegal, itu belum jika ditarik mundur ke belakang, misal 5 atau 10 tahun yang lalu. Ini yang sering saya katakan, ini bisnis kotor yang perputaran uangnya sangat besar," jelas Benny.

Benny mengakui bisnis ini tak tersentuh karena melibatkan banyak oknum aparat penegak hukum hingga kementerian/lembaga, bahkan BP2MI serta pemerintah daerah.

"Terkait keterlibatan pihak-pihak dari kementerian/lembaga sudah dari 3 tahun lalu kenapa mereka jadi kelompok the untouchable di negeri ini, karena selalu dibekingi oknum-oknum yang memiliki atributif-atributif kekuasaan dan ini era keterbukaan," tuturnya.

"Saya katakan ada oknum TNI terlibat, oknum Polri terlibat, oknum kementerian/lembaga terlibat, Pemda terlibat, dan oknum di BP2MI, saya ingin fair sampaikan ini," tambahnya. 

Temuan Bareskrim Terbaru

Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri melaporkan saat Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menemukan banyak kasus perdagangan orang di Kalimantan Utara (Kaltara). Penemuan ini terjadi saat satu hari setelah Satgas TPPO dibentuk.

"Bahwa terhitung kami mendapatkan surat perintah dari Bapak Kapolri, pada tanggal 6 sampai tanggal 7 (Juni) kita langsung melakukan gerakan ke daerah Kalimantan Utara yang mana setelah kami analisa kami deteksi, bahwa banyak sekali di sana terjadinya suatu perbuatan-perbuatan tindak pidana perdagangan orang," kata Irjen Asep Edi, yang juga Kepala Satgas TPPO di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (4/7/2023).

Sebelumnya Asep menyebut saat itu pihaknya menemukan sekitar 600 penumpang yang mayoritas berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari total tersebut, kini Satgas TPPO menetapkan 18 tersangka.

"Yang mana kita lihat pada saat hari pertama kita melakukan operasi itu ada sekitar 600 penumpang dari berbagai daerah, terutama daerah-daerah NTB, daerah Sulsel dan juga daerah Kalimantan Timur yang mendarat di Pelabuhan Larantuka, di Nunukan," ujarnya.

"Pada saat kami melakukan pemeriksaan dan ternyata dari 600 lebih itu ternyata ada sekitar 4 tersangka itu hari pertama, dan ada korban sebanyak 233 orang yang berhasil kita selamatkan. Kita kembangkan terus sampai hari kedua dan kita mendapatkan sampai 10 tersangka dan sampai 2 minggu 3 Minggu kemudian itu tersangka bertambah menjadi 18 orang," tambahnya.

Menurut Wakabareskrim dari 18 tersangka itu, 7 masuk daftar pencarian orang. Kemudian, 4 dari 7 DPO itu bisa ditangkap. n erc/jk/rmc

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru