SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pesinetron, Bobby Joseph kembali diamankan oleh Tim Satreskoba Polres Metro Jakarta Selatan lantaran kasus narkoba. Dirinya dibekuk di kediamannya di Cinere, Depok, Jawa Barat pada Jumat (21/07/2023) malam.
Kompol Achmad Ardhy selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan, awalnya Bobby Joseph sempat mengelak, tidak mau mengakui bahwa tembakau sintetis itu adalah miliknya. Namun Tim Satreskoba Polres Metro Jakarta Selatan jauh lebih jago dalam urusan mengulik barang bukti. Tak butuh waktu lama sampai dia mengaku.
Baca juga: Terus Perangi Narkoba, KAI Daop 7 Madiun Gelar Webinar dan Tes Urine Mendadak
"Pastinya disembunyikan karena kita cek mengelak ya, tetapi kita dengan metode kepolisian pasti kita dapat barang buktinya dan sesuai yang bersangkutan memang kami temukan," katanya, Selasa (25/07/2023).
Akibat kasus tersebut, Bobby disangkakan Pasal 112 KUHP subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam kurungan penjara maksimal selama 7 tahun.
Sementara itu, Instagram pribadi miliknya pun ikut diserbu netizen. Netizen langsung meluncurkan kata-katanya dalam kolom komentar di Instagram tersebut.
"Kesini gara gara berita yang lagi anget angettnya wkwkw," jelas akun iiem*****.
Baca juga: Disita, 420 Bungkus cartridge Berisi Cairan Narkotika Jenis Etomidate
"Astaga @bobbyjsph Narkoba lagi," terang akun bbetrd****.
"keep strong bobby," lanjut akun dter****.
"narkoba lagi nih bosss," papar akun etrd****.
Baca juga: Pemkot Pasuruan Tekankan Peran Generasi Muda Hadapi Ancaman Penyalahgunaan Narkoba
"Nggak kapok banget apa nih," terang akun lainnya.
Sebagai informasi, Bobby diciduk dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 0,46 gram. Sebelumnya, Bobby juga pernah ditangkap polisi karena kepemilikan sabu pada 2021 silam.
Ketika itu Polres Tangerang Selatan menyita barang bukti sabu seberat 0,49 gram dari tangan Bobby. Polisi juga telah memeriksa Bobby Joseph dah hasilnya positif, serta turut mengamankan barang bukti berupa tembakau sintetis. dsy
Editor : Desy Ayu