KPU Ungkap 427 Bacaleg DPRD Jatim Tidak Memenuhi Syarat

surabayapagi.com
Insan Qoriawan, Komisioner KPU Jatim Ungkap 427 Bacaleg DPRD Jatim Tidak Memenuhi Syarat. (Foto : Byob/SP)

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tahap verifikasi administrasi dokumen perbaikan persyaratan bakal calon legislatif telah dilakukan KPU Jawa Timur.  Dari 18 parpol yang mengirimkan nama-nama bakal caleg, ternyata ada 427 Caleg yang masih berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Komisioner KPU Jatim Insan Qoriawan mengatakan, tahapan verifikasi administrasi dokumen perbaikan itu dilakukan KPU sejak 10 Juli 2023 lalu.

Baca juga: Gandeng KPU Jatim, PFI Surabaya Hadirkan Karya Foto Terbaik Bertema Pilkada Serentak 2024

Itu dilakukan setelah sebelumnya, parpol diberikan kesempatan untuk menyetorkan dokumen perbaikan bacaleg yang berstatus Belum Memenuhi Syarat.

Dari proses verifikasi itu, rupanya masih ada bacaleg yang dinyatakan TMS. 

"Iya ada 427 Caleg yang masih berstatus Tidak Memenuhi Syarat atau TMS," ujar Insan Insan Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Senin (7/8/2023).

Diungkapkannya, penyebab bacaleg berstatus TMS dari hasil verifikasi administrasi perbaikan ini pun beragam.

Baca juga: KPU Tetapkan Khofifah-Emil Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Terpilih

Hal tersebut sudah disampaikannya kepada perwakilan 18 Parpol yang hadir di Kantor KPU Jatim Sabtu (5/8/2023) kemarin.

"Ada yang memang tidak menyerahkan perbaikan sebagaimana mestinya, tapi diunggah lagi," jelas Insan.

Namun, parpol masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dokumen bacaleg yang TMS maupun mengganti dengan nama baru.

Baca juga: KPU Kabupaten Mojokerto Terima Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pilkada 2024, Ditemukan Sedikit Kesalahan Teknis

Sebab, mulai tanggal 6 hingga 11 Agustus mendatang merupakan tahapan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara atau DCS sebelum nantinya diumumkan ke publik. 

"Rancangan DCS ini masih berisi bacaleg yang MS maupun TMS. Partai diberikan kesempatan melakukan pencermatan hingga tanggal 11 Agustus. Kalau mereka berhasil melakukan perbaikan atau mengganti, maka statusnya bisa diubah menjadi MS. Lalu, kita umumkan DCS di tanggal 19 Agustus," pungkasnya. (rko/rmc)

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru