SURABAYAPAGI, Sumenep - Ketua DPW Korwil Madura Brigada 571 Tisula Macan Putih Sarkawi, keberadaan usaha TUKS di Pelabuhan Kalianget itu masih menyisakan persoalan dan terganjal undang-undang tentang pengelolaan wilayah pesisir.
Menurutnya, perihal undang-undang tahun 45 tahun 2009 dengan Perubahan atas undang-undang No. 31 tahun 2004 tentang perikanan dan Undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Baca juga: Pasien Asal Rubaru Apresiasi Pelayanan RSUD Moh Anwar Sumenep
''Selain itu, berkaitan dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang 27 tahun 2007 terkait, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,'' katanya kepada surabaya pagi, kemarin.
Dikatakan Sarkawi, keberadaan undang-undang tersebut, setidaknya menjadi acuan bagi pemohon tanah yang lokasinya masih berstatus tanah negara, apalagi lokasi dibibir pantai.
"Dalam undang-undang tertulis dengan jelas, dalam pasal 19 dijelaskan, keberadaan lokasi tanah TN itu bisa dimohon dalam jangka kurun waktu 20 tahun, berikut dapat di perpanjang dalam kurun waktu satu putaran, sebelum itu keberadaan tanah tersebut masih berstatus HP3 dan tidak berstatus kepemilikan," jelasnya.
‘’Makanya, kita pertanyakan status kepemilikan itu, apakah sudah memenuhi kriteria sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, jadi kata dia, pada awalnya, apakah BPN melakukan survey ke lapangan sebelum mengeluarkan penyertifikatan,’’ tudingnya.
Baca juga: Publik Ingin Tahu, Pemilik CV. Jatim Wangi Merajai di Kab. Sumenep
Oleh karenanya, keberadaan TUKS saat ini disoal oleh Tim Brigade 571 karena tidak sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku, semestinya keberadaan tanah itu berstatus HP3 bukan hak milik.
Tapi, jika pemohon tersebut benar-benar tidak memiliki tempat tinggal, maka menjadi atensi dasar kebijaksanaan, tapi jarang sekali, saat ini terjadi keluarga miskin tidak memiliki tempat tinggal. Urainya
“Kita hanya menyoal, pemohon sebidang tanah kosong untuk membangun tambak, namun kenyataannya di bangun TUKS dan usaha lainnya yang berstatus kepemilikan sendiri," ujarnya.
Baca juga: Proyek di Sumenep, Diduga Salah Sasaran, CV. Jatim Wangi Diminta Bertanggungjawab
Berangkat dari semua pernyataan diatas kertas yang tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan, kita akan mengungkap pelaku kebohongan publik atau oknom yang bermain dibalik layar berdirinya TUKS tersebut.
Sementara pihak BPN akan melakukan upaya untuk mengikuti arahan pelapor terkait perundang-undangan yang berlaku. Dalam unggahan video yang dikirim Ketua Brigade 571 kepada reporter Surabaya Pagi, pihak BPN akan bekerjasama dengan pihak Polres Sumenep untuk bersama-sama mengawal keberadaan TUKS sesuai dengan arahan pelapor. ar/ana
Editor : Mariana Setiawati