Tiktok Hanya Mengantongi Izin Media Sosial, Bahlil: ''Tidak Akan Diberi Izin Menjadi E Commerce''

surabayapagi.com
Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan tidak akan memberikan izin kepada Tiktok meski aplikasi social commerce ini mengurus izin untuk berdagang.

Bahlil tidak memberikan izin karena dikhawatirkan bila Tiktok mendapat izin sebagai media sosial dan juga e commerce dikhawatirkan aplikasi lain akan turut mengambil langkah yang sama.

Baca juga: Pemkab Pamekasan Fasilitasi Program pinjaman Modal Usaha Bunga Rendah ke Pelaku UMKM

"Enggak bisa, aku enggak kasih (izin), karena aturan dia sosmed saja. Nanti kalau Tiktok (diizinkan) Whatsapp buat juga, mau jadi apa negara kita?" Ujarnya.

Adapun Bahlil mengatakan bahwa pemerintah sendiri sudah melakukan rapat terbatas (Ratas) terkait dengan aturan bagi media sosial, e-commerce, dan social commerce. Dengan tujuannya demi memproteksi ruang dari berbagai produk luar negeri dan melindungi pasar UMKM.

"Bayangkan sekarang, orang jual dari luar (negeri), misal jilbab Rp 70 ribu tapi impor dari negara sono hanya dijual Rp 5.000. Ini ada apa? Jadi jangan sampai menghancurkan industri UMKM kita," jelasnya.

Baca juga: Tetap Eksis Diminati Pasar, Perajin Barongan Jaranan di Kota Blitar Raih Omzet Fantastis

Ia juga mengatakan bahwa pemerintah akan mencabut izin platform tersebut jika terus melakukan praktik bisnis. Sebab, sejak awal Tiktok mengantongi izin hanya sebagai media sosial. 

"Saya terpaksa buat keputusan cabut jika main-main. Enggak ada cerita," ungkap Bahlil.

Baca juga: Produk UMKM Olahan Keripik Jadi Penyumbang Ekspor Terbesar Kota Malang

Pemerintah, lanjutnya, akan menata kelola barang hasil lintas perbatasan negara (crossborder) yang tidak membayar pajak. Pemerintah, kata dia, bakal meminta agar barang yang belum membayar pajak masuk gudang dulu.

Ia juga menambahkan, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 segera berlaku. Ia pun mengaku sudah mengunci Online Single Submission Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
"Itu sudah dikunci, kalau mau protes, protes saja. Mau bawa ke pengadilan ya silahkan saja, tidak ada masalah, saya lebih melindungi UMKM," jelas dia. jk-1/Ac

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru