Pesilat Asal Gresik Tewas Dikeroyok Anggota Seperguruan, Polisi: Ada Luka di Kepala

surabayapagi.com
Orang tua pesilat asal Gresik M Aditya Pratama (20), menunjukkan foto anaknya saat masih hidup. SP/ GRS

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Kasus penganiayaan pesilat asal Gresik bernama M. Aditya Pratama (20 tahun) tewas usai dikeroyok 6 anggota seperguruan silatnya pada Sabtu (07/10/2023).

Kronologi bermula saat korban berpamitan kepada orang tuanya untuk mengikuti ujian kenaikan sabuk pencak silat Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia "Kera Sakti" (IKS PI) di Cerme Kidul, Gresik sekitar pukul 18.30 WIB.

Baca juga: Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Trate Takjil Market Volume 4 Libatkan 130 UMKM dan Resmikan Outlet Trate Rasa

"Ikut tes kenaikan sabuk. Hari Minggu dini hari baru tahu kalau anak saya dirujuk ke Puskesmas Cerme. Setelah kesana, ternyata anak sudah dibawa ke RSUD Ibnu Sina Gresik," kata ayah korban, Ngatrip.

Menurut Ngatrip, ia tidak mengetahui secara jelas kronologis yang menimpa anak semata wayangnya itu. Katanya, anaknya meninggal dunia setelah dua hari dirawat di RSUD Ibnu Sina Gresik pada Senin (09/10/2023). 

"Ada luka di kepala, keterangan dari dokter ini mengatakan penyebab meninggalnya adalah saraf di bagian otak kepala, tidak berfungsi," katanya.

Baca juga: GAPEKNAS Gresik Aktif Kembali, Pengurus Baru Siap Perkuat Kontraktor Lokal

Orang tua korban berharap kasus ini dapat diusut tuntas oleh kepolisian sesuai dengan hukum yang berlaku. Sementara, Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengungkapkan para pelaku berjumlah 6 orang sudah diamankan di Mapolres Gresik.

"6 Pelaku ini ditangkap tanpa ada perlawanan. Selanjutnya, kami melakukan penyidikan lebih lanjut," katanya, Kamis (12/10/2023).

Baca juga: Imbas Viral ODGJ BAB Sembarangan, Alun-Alun Gresik Sepi Pedagang dan Pembeli

Keenam pelaku tersebut diantaranya, berinisial D (17), AS (20), RM (20), ARG (15), S (19), dan HS (17), semua asal kecamatan Cerme, Gresik.

Diketahui, dalam kasus ini, lanjut Aldhino, enam unit HP milik pelaku berhasil diamankan bersama dengan pakaian milik korban. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para pelaku terancam dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," ujar Aldhino. grs-01/dsy

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru