Warga Kediri Sujud Syukur Sambut Putusan MK Soal Syarat Usia Pencalonan Capres-Cawapres

surabayapagi.com
Warga saat melakukan sujud syukur

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Puluhan warga di Kelurahan Tirtoudan, Kota Kediri melakukan sujud syukur, Senin (16/10/2023) kemarin malam. Wujud syukur ini menyusul dibacakannya putusan Mahkamah Konstitusi terkait Syarat Pencalonan Capres-Cawapres pernah menjabat Kepala Daerah.

Kegiatan tersebut sebagai bentuk ungkapan rasa syukur atas nikmat Tuhan yang telah mengabulkan doa-doa masyarakat Indonesia sehingga MK mengabulkan permohonan yang telah diajukan.

Supriyanto, salah seorang warga mengatakan sangat bersyukur akhirnya Indonesia akan mendapatkan pemimpin yang berkualitas, kompeten dan berpengalaman dalam Pilpres 2024 mendatang.

“Alhamdulillah semoga Indonesia akan mendapatkan pemimpin muda yang berkualitas, kompeten dan berpengalaman di Pilpres 2024 mendatang,” jelas Supriyanto.

Tidak hanya di Kelurahan Tirtoudan, belasan warga di Kelurahan Banaran Kota Kediri, Warga Desa Mukuh Kecamatan Pagu dan Warga Desa Janti Kecamatan Wates juga melakukan hal sama saat melihat pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Syarat Pencalonan Capres -Cawapres pernah menjabat Kepala Daerah.

Saat ditanya siapakah tokoh muda yang dimaksud bisa memimpin Indonesia dan hubungan dengan putusan MK, Supriyanto dengan tegas menjawab tokoh  yang dimaksud adalah tokoh muda Wali Kota Solo Gribran Rakabuming Raka.

“Tentu saja yang kami maksud dengan syukur ini adalah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka,” tegas Supriyanto. Can

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru