SURABAYAPAGI.com, Jombang - Pengedar narkoba di Kabupaten Jombang berhasil diringkus polisi saat sedang berada di tempat kos menunggu pembeli. Tersangka diketahui bernama Agyl Fibriawan (34), warga Desa Godong, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 6 paket sabu sabu kemasan plastik klip dengan jumlah berat 2,47 gram. Kemudian 3.000 butir pil dobel L yang terbagi dalam 4 bungkus plastik serta timbangan digital dan juga handphone tersangka yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Baca juga: Terancam Disegel, Pemkab Jombang Temukan 16 Tower BTS Tak Berizin
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, mengatakan jika tersangka merupakan target operasi yang terkenal lincah dan cukup rapi. Dalam menjalankan aksi kejahatannya, untuk mengelabui polisi, tersangka selalu pindah-pindah kos.
"Setiap kos yang ditempatinya dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah transaksi, tersangka langsung pergi," tuturnya, Senin (23/10/2023).
Baca juga: Komitmen Berantas Narkoba, Polres Blitar Kota Gelar Tes Urine ke Seluruh Anggotanya
Dijelaskan Komar, penangkapan tersangka itu bermula saat petugas menerima informasi dari masyarakat. Jika tersangka berada di kos Tunggorono menunggu seorang pembeli narkoba.
"Sebelum pembeli itu datang, anggota kami menuju ke sana untuk menangkap tersangka," kata polisi asal Surabaya Jawa Timur ini.
Baca juga: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amanka Paket Narkoba Siap Edar di Surabaya
Penyidik Satresnarkoba saat ini masih mendalami kasus tersebut guna menangkap pengedar lain yang menjadi jaringannya.
"Tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan," pungkasnya. Sarep
Editor : Desy Ayu