Transaksi Narkoba di Kos-kosan, Pria Gudo Jombang Dibekuk Polisi

surabayapagi.com
Tersangka Agyl Fibriawan (34), warga Desa Godong, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang diamankan kepolisian. SP/ Sarep

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Pengedar narkoba di Kabupaten Jombang berhasil diringkus polisi saat sedang berada di tempat kos menunggu pembeli.  Tersangka diketahui bernama Agyl Fibriawan (34), warga Desa Godong, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. 

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 6 paket sabu sabu kemasan plastik klip dengan jumlah berat 2,47 gram.  Kemudian 3.000 butir pil dobel L yang terbagi dalam 4 bungkus plastik serta timbangan digital dan juga handphone tersangka yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Baca juga: Ammar Zoni Merasa Lelah Mental, Terlibat Narkoba

 Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, mengatakan jika tersangka merupakan target operasi yang terkenal lincah dan cukup rapi. Dalam menjalankan aksi kejahatannya, untuk mengelabui polisi, tersangka selalu pindah-pindah kos. 

"Setiap kos yang ditempatinya dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah transaksi, tersangka langsung pergi," tuturnya, Senin (23/10/2023).

Baca juga: Ungkap Kasus Curanmor, Polres Jombang Amankan 17 Orang Tersangka

Dijelaskan Komar, penangkapan tersangka itu bermula saat petugas menerima informasi dari masyarakat. Jika tersangka berada di kos Tunggorono menunggu seorang pembeli narkoba. 

"Sebelum pembeli itu datang, anggota kami menuju ke sana untuk menangkap tersangka," kata polisi asal Surabaya Jawa Timur ini.

Baca juga: Polres Gresik Ungkap Peredaran Sabu Lintas Daerah, Tiga Warga Surabaya Diciduk

Penyidik Satresnarkoba saat ini masih mendalami kasus tersebut guna menangkap pengedar lain yang menjadi jaringannya.

"Tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan," pungkasnya. Sarep

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru