SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Anda peserta BPJS Kesehatan di Surabaya, tetap dapat berobat ke FKTP di luar kota walaupun FKTP tersebut bukan FKTP yang terdaftar di kartu peserta.
Ingat Anda hanya diperbolehkan berobat ke FKTP di luar kota dengan BPJS Kesehatan sebanyak maksimal tiga kali dalam sebulan.
Baca juga: Santer Isu JKN Non Aktif, DPRD Kota Mojokerto Gercep Gelar RDP
Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, Selasa (21/11/2023), FKTP terdiri dari puskesmas atau yang setara, praktik mandiri dokter, praktik mandiri dokter gigi, klinik pratama atau yang setara termasuk FKTP milik TNI/Polri, rumah sakit kelas D Pratama atau yang setara, dan fasilitas kesehatan penunjang seperti apotek dan laboratorium.
Baca juga: Ketua DPRD Kota Mojokerto Pastikan Layanan PBI-JK Aman Meski Isu Penonaktifan Mencuat
Bila Anda berobat di FKTP di luar kota, Anda dapat langsung datang ke FKTP dengan membawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan atau kartu nonfisik yang terdapat di aplikasi Mobile JKN.
Saat di FKTP, Anda menunjukkan KTP dan kartu BPJS Kesehatan kepada petugas FKTP. Setelah itu, Anda akan langsung diantarkan untuk menjalankan pemeriksaan kesehatan.
Baca juga: Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara
Maka itu, jika Anda berada di luar kota dalam jangka waktu yang lama, Anda dapat memindahkan lokasi FKTP yang lama dengan yang baru. Proses pemindahan FKTP tersebut dapat dilakukan secara online maupun dengan mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat. n dna/rmc
Editor : Moch Ilham