Anda ke Luar Kota, Bisa Berobat Pakai BPJS

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Anda peserta BPJS Kesehatan di Surabaya, tetap dapat berobat ke FKTP di luar kota walaupun FKTP tersebut bukan FKTP yang terdaftar di kartu peserta.

Ingat Anda hanya diperbolehkan berobat ke FKTP di luar kota dengan BPJS Kesehatan sebanyak maksimal tiga kali dalam sebulan.

Baca juga: Fraksi PDIP DPRD Jatim: Rumah Sakit Jangan Tolak Pasien, Persoalan Administrasi Diselesaikan Belakangan

Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, Selasa (21/11/2023), FKTP terdiri dari puskesmas atau yang setara, praktik mandiri dokter, praktik mandiri dokter gigi, klinik pratama atau yang setara termasuk FKTP milik TNI/Polri, rumah sakit kelas D Pratama atau yang setara, dan fasilitas kesehatan penunjang seperti apotek dan laboratorium.

Baca juga: Menkes Warning RS Layani Pasien Kronis PBI JK

Bila Anda berobat di FKTP di luar kota, Anda dapat langsung datang ke FKTP dengan membawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan atau kartu nonfisik yang terdapat di aplikasi Mobile JKN.

Saat di FKTP, Anda menunjukkan KTP dan kartu BPJS Kesehatan kepada petugas FKTP. Setelah itu, Anda akan langsung diantarkan untuk menjalankan pemeriksaan kesehatan.

Baca juga: Menkeu Minta Dirut BPJS tak Bikin Keributan

Maka itu, jika Anda berada di luar kota dalam jangka waktu yang lama, Anda dapat memindahkan lokasi FKTP yang lama dengan yang baru. Proses pemindahan FKTP tersebut dapat dilakukan secara online maupun dengan mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat. n dna/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru