DPR-RI Gregetan Penegak Hukum Rekayasa Kasus

surabayapagi.com
Raditya M Khadaffi

Jurnalisme Investigasi Disertai Eksaminasi Atas Tiga Putusan Hakim dan Surat Dakwaan Jaksa Kasus Korupsi di Trenggalek (9)

  

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Minggu yang lalu saya ke Jakarta, membawa lima surat pengaduan dan perlindungan hukum. Selain saya sempatkan ketemu Pengurus PWI dan Dewan Pers. Sekaligus nyambangi narasumber hukum di Komisi III DPR-RI.

Di Kejagung saya ketemu Jaksa Andrie, berpangkat melati dua. Pertemuan berlangsung di ruang Puspenkum Kejagung. Jaksa Andrie mewakili Kapuspen Kejagung yang sedang mendampingi Jaksa Agung. Jaksa Andrie akan melaporkan ke Kapuspen dan Jamwas. "Nama Lulus Mustafa, sepintas dengar, tapi saya tak kenal," jelas jaksa dengan melati dua.

Saya sebenarnya ingin menemui Kapuspenkum Ketut Sumedana, yang dalam Jumpa Pers pertengahan November 2023, mengimbau masyarakat tak segan melapor jika ada anggota kejaksaan yang melanggar hukum.

"Kita sikat habis, dalam rangka melakukan bersih-bersih internal kejaksaan. Ketika ada orang lain terlibat melakukan upaya bersih-bersih kami sangat berterima kasih dan mengharapkan hal tersebut,"ungkap Ketut.

Saya ingin buktikan ucapannya ia retorika atau realita.

Saya melaporkan kasus dugaan rakayasa hukum atas ayah saya, ada alat buktinya. Dan bukan laooran opini atau fitnah. Saya siap diperiksa bahkan dikonfrontasi dengan eks Kajari Trenggalek Sdr. Lulus Mustafa, SH.,MH, terlapor.

Minggu depan saya akan temui Jaksa Andrie dan Kapuspenkum Ketut Sumedana, menanyakan follow up laporan saya. Bila tidak diproses, apa kekurangan alat buktinya .

 

Dalam tahun ini ada tiga kasus yang menjadi sorotan publik. Pertama jaksa hamil empat bulan terima suap mainkan kasus narkoba di Bengkalis. Menyusul jaksa mainkan kasus di Kejari Bondowoso, yang melibatkan Kajari dan Kasi Pidsusnya.

Ketiga jaksa di Kejari Trenggalek yang diduga mainkan kasus perjanjian kerjasama diTipikorkan.

Dalam ketentuan UU 16/2004 dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja, diterangkan kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang. Tetapi dalam menjalankan tugas dan wewenang jaksa juga dapat melakukan beberapa penyimpangan seperti membuat surat dakwaan kabur, tuntutan hukuman yang sangat rendah maupun suap.

Terdapat sebuah contoh kasus pelanggaran yang dilakukan oleh jaksa yaitu mantan jaksa Pinangki. Jaksa cantik ini divonis 10 tahun penjara terbukti terima suap Rp 7 milliar. Pinangki divonis lakukan pemufakatan jahat untuk bebaskan Djoko Tjandra. Suap tersebut diberikan kepada Pinangki untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) yang rencananya akan digunakan Djoko Tjandra untuk dapat kembali ke Indonesia tanpa perlu menjalani vonis dua tahun penjara kasus Bank Bali.

Dari kasus Pinangki, terlihat jelas bahwa aparat penegak hukum di Indonesia masih lemah berujung pada tingkat kepuasan terhadap penegakan hukum. Padahal, manusia harus taat pada hukum. Jika aparat penegak hukum yang merupakan pilar penting dalam menjaga hukum masih terdapat beberapa celah, hal tersebut dapat membuat masyarakat memahami bahwa hukum itu rendah. Namun jika aparat penegak hukum memiliki kredibilitas yang tinggi maka akan memaksa masyarakat untuk menaati hukum itu sendiri. Kasus Pinangki,

 

 

Saat saya diterima anggota Komisi III DPR-RI, tentang dugaan rekayasa kasus hukum oleh eks Kajari Trenggalek Lulus Mustafa, ada anggota komisi III yang langsung membaca kronologis peristiwa, petitum putusan eks bupati, eks Plt Dirut PDAU dan ayah saya. Termasuk surat dakwaan. Selain membaca laporan hasil Investigasi reporting saya. Ternyata yang bersangkutan menduga ada rekayasa kasus. Jaksa Agung yang mau bersih bersih jaksa nakal, mesti usut.

Ada anggota komisi III yang menceritakan awal mula pasal penegak hukum melakukan rekayasa kasus dapat dipidana sampai sembilan tahun di KUHP Baru.

Pasal penegak hukum melakukan rekayasa kasus dipidana sampai sembilan tahun, karena usulan komisi III yang gregetane banyaknya laporan masyarakat dirugikan oknum penegak hukum yang melakukan rekayasa kasus.

Akhirnya, mayoritas anggota Komisi III DPR-RI, mengusulkan penambahan pasal tentang rekayasa kasus oleh penegak hukum di depan Tim Penyusun RKUHP pemerintah.

Saat usulan disampaikan, pemerintah yang diwakili, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej, menerima berbagai usulan dari anggota Komisi III. Menurut Edward Omar, pemerintah tak keberatan dengan usulan penambahan pasal rekayasa kasus.

“Nanti kita akan mencari formulasi yang tepat, terutama ini mau diletakkan di bab mana? Nanti kita akan mencari rumusan yang tepat.”

Bagi Arsul Sani, pasal tersebut perlu diatur bila terdapat pihak masyarakat maupun penegak hukum yang merekasa kasus untuk menciptakan, membuat atau memalsukan alat bukti. Dengan alat bukti tersebut seolah-olah seseorang melakukan tindak pidana. Pihak yang merekayasa tersebut harus diancam dengan pidana.

Anggota fraksi PPP itu beralasan usulan tersebut dilatarbelakangi banyaknya pengaduan soal rekayasa kasus oleh oknum penegak hukum ke Komisi III DPR. Aduan tersebut soal seseorang sejatinya tidak melakukan atau berbuat tindak pidana, tapi malah dituduh melakukan kejahatan dengan alat bukti yang difabrikasi atau diciptakan dengan cara menaruh di tempat kejadian perkara (TKP).“Atau istilahnya alat buktinya merupakan fabricated evidence, yang sering terdengar misalnya dalam kasus narkoba,” ujarnya.

Sebab, selama ini tak ada aturan pasal pidana yang secara spesifik dapat dikenakan terhadap penegak hukum bila melakukan rekayasa kasus. Karena itulah, Arsul mengusulkan agar ditambahkan pengaturan pasal rekasa kasus dalam draf RKUHP. Soal bagaimana rumusan norma, penamaan pasal, atau dijadikan bab atau sub bab, Arsul menyerahkan sepenuhnya dalam pembahasan dengan pemerintah.

Dia yakin bila RKUHP ke depannya mengatur soal rekayasa kasus atau alat bukti, maka dengan sendirinya bakal berkontribusi dalam perbaikan penegakan hukum dan mental aparat penegak hukum.

Usulan Arsul mendapat respon positif dari beberapa anggota Komisi III. Taufik Basari misalnya. Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasional Demokrat itu mengatakan usulan Arsul perlu didukung.

 

Norma pasal rekayasa kasus difokuskan pada soal fabricated evidence. Dengan demikian, Ketika seseorang yang memalsukan alat bukti atau membuat bukti yang dimaksudkan untuk proses peradilan, maka harus diancam hukuman pidana.

Anggota Panja RKUHP, Hinca Pandjaitan melanjutkan kewenangan penyidik sebagai aparat penegak hukum amatlah besar. Karenanya menjadi keharusan adanya mekanisme kontrol yang efektif agar kepolisian dapat menjalankan tugasnya secara professional dan tidak menyalahgunakan kewenangannya. Menurutnya, banyak pengalaman di kepolisian tingkat Polsek dalam menyidik perkara tidak terkontrol. “Kita sering menyampaikan, setajam-tajamnya peluru pistol, lebih tajam pulpennya. Mau jadi apa ini barang,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrat itu juga mendorong agar pasal yang mengatur rekayasa kasus perlu dituangkan dalam draf RKUHP sebagai bagian kontrol power penyidik kepolisian. Meskipun terdapat pengawasan internal, tapi dipandang penting adanya kontrol eksternal melalui aturan di RKUHP. Sebab, fabricated evidence dalam banyak perkara sudah sedemikian terbuka.

Misalnya, aparat menargetkan kasus narkoba dalam waktu tertentu dan harus mengejar target. Makanya dibuatlah rekayasa kasus narkoba yang sudah menjadi rahasia umum. Hinca yakin masih terdapat kesempatan untuk menghentikan praktik dugaaan rekayasa kasus. “Untuk formula normanya nanti kita bahas di tanggal 21 atau 22 November 2022,” kata dia.

Anggota Panja dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Muhammad Nasir Djamil mendukung usulan penambahan pasal rekayasa kasus. Ia mengutip catatan lembaga swadaya masyarakat periode 2019-2022 terdapat 27 kasus rekayasa. Menurutnya, negara melalui aparat penegak hukum harus melindungi masyarakat, bukan malah sebaliknya.

“Karena itu, saya pikir rekayasa kasus ini perlu dipikirkan untuk kita bicarakan dalam perubahan KUHP,” katanya.

Menanggapi usulan penambahan pasal rekayasa kasus, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah dapat menerima berbagai usulan banyak anggota Komisi III. Hal ini dapat menjadi bahan pembahasan lanjutan. Menurutnya, pemerintah pun tak keberatan dengan usulan penambahan pasal rekayasa kasus.

Salah satunya, aturan yang jelas soal rekayasa kasus yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Dalam draf RKUHP bertanggal 6 Desember 2022, hal itu diatur pada Bab VI soal Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan.

Pasal 278 mengatur tentang lima tindakan yang termasuk kategori penyesatan proses peradilan. Pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun atau pidana denda kategori V (maksimal Rp 500.000.000).

Kelima kategori itu adalah, 

  • memalsukan, membuat, atau mengajukan bukti palsu untuk dipergunakan dalam proses peradilan,
  • mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang pengadilan,
  • mengubah, merusak, menyembunyikan, menghilangkan, atau menghancurkan alat bukti,
  • mengubah, merusak, menyembunyikan, menghilangkan, atau menghancurkan barang, alat, atau sarana yang dipakai untuk melakukan tindak pidana atau menjadi objek tindak pidana, atau hasil yang dapat menjadi bukti fisik dilakukannya tindak pidana, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan pejabat yang berwenang setelah tindak pidana terjadi, atau,
  • menampilkan diri seolah-olah sebagai pelaku tindak pidana, sehingga yang bersangkutan menjalani proses peradilan pidana

Kemudian dalam Pasal 278 Ayat (2) huruf b disebutkan, jika pelaku tindak pidana tersebut adalah aparat penegak hukum atau petugas pengadilan maka ancaman hukumannya adalah 9 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar. (bersambung/radityakhadaffi@gmail.com)

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru