Turunkan Prevalensi Pada Anak, Tarif Cukai MMEA per Januari 2024 Naik

surabayapagi.com
Ilustrasi minuman beralkohol. SP/ JKT

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA). Hal ini sebagaimana diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160 Tahun 2023.

Pihaknya memandang PMK No. 158/2018 tentang tarif Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol, perlu diganti. 

Pasalnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, penyesuaian tarif cukai minuman beralkohol yang lebih tinggi ini bertujuan untuk menurunkan prevalensi konsumsi minuman beralkohol pada anak.

Pasalnya, prevalensi konsumsi MMEA usia di atas 10 tahun terus tumbuh, yakni dari 3% pada tahun 2007 menjadi 3,3% pada tahun 2018. Selain itu, rata-rata pertumbuhan produksi MMEA dalam 10 tahun tahun terakhir sebesar 2,4%.

"Penyesuaian tarif cukai MMEA terakhir tahun 2014 untuk Golongan B dan C, dan tahun 2019 untuk Golongan A," katanya.

Sedangkan diketahui, bahwa saat ini tarif cukai MMEA golongan A dengan etil alkohol (EA) sampai dengan 5%, disesuaikan menjadi Rp16.500 per liter, baik untuk MMEA yang diproduksi di dalam maupun luar negeri atau impor. 

Kemudian, tarif cukai MMEA golongan B produksi dalam negeri ditetapkan Rp 42.500 per liter dan impor Rp 53.000 per liter. Keduanya meningkat dari sebelumnya sebesar Rp 33.000 dan Rp 44.000. Terakhir, untuk tarif cukai MMEA golongan C produksi dalam negeri ditetapkan sebesar Rp 101.000 per liter dan impor Rp 152.000. Sebelumnya, tarif cukai kedua MMEA golongan C ialah Rp 80.000 dan Rp 139.000.

Sementara itu, PMK ini juga menetapkan tarif untuk konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA), yaitu yang berbentuk cairan sebesar Rp228.000 per liter untuk yang diproduksi di dalam negeri maupun yang impor.

Sementara itu, konsentrat yang mengandung etil alkohol berbentuk padatan dikenakan tarif sebesar Rp1.000 per gram untuk yang diproduksi di dalam negeri dan yang impor. 

“Ketentuan mengenai tarif cukai EA, MMEA, dan KMEA sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” bunyi Pasal 9 PMK No.160/2023. jk-04/dsy

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru