SURABAYAPAGI.com, Magetan - Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerahkan sebanyak 80 sertifikat tanah kepada warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Karangrejo, Magetan, Jawa Timur.
Adanya penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Pasalnya, sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak kepemilikan masyarakat.
"Sertifikat yang diterima warga diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan nilai manfaat aset yang dimiliki," ujar Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro, Rabu (09/09/2026).
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menjaga sertifikat dengan baik dan memanfaatkannya secara bijak. "Dengan diterimanya sertifikat ini maka masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Kami berharap sertifikat ini dapat memberikan manfaat dan menjadi salah satu modal untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga," kata Kang Suyat.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magetan Ricky Hot Ropanda mengatakan program PTSL merupakan salah satu bentuk pelayanan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Dengan adanya sertifikat, masyarakat memiliki dokumen legal yang jelas terkait kepemilikan tanah.
Ia berharap program PTSL terus berlanjut pelaksanaannya sehingga semakin banyak masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Sesuai data, Pemkab Magetan memperoleh target pelaksanaan program PTSL tahun 2026 sebanyak 10.000 bidang tanah dari pemerintah pusat.
Untuk itu, Pemkab Magetan bersama semua pihak, termasuk BPN, terus melakukan berbagai upaya guna mendukung percepatan pelaksanaan program PTSL, salah satunya dengan penguatan edukasi kepada masyarakat melalui kegiatan pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas). mg-01/dsy
Editor : Redaksi