Pasca Penggerebekan Rumah Kos Jam-jaman di Jombang, Penyedia Raup Omset Rp 200 ribu Per Hari

surabayapagi.com
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca (kanan) saat memberikan keterangan. Selasa (16/1/2024). SP/Sarep

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Dua orang penyewa rumah kos short time atau jam-jaman, ditetapkan menjadi tersangka dugaan persetubuhan gadis di bawah umur, setelah penggerebekan  di Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. 

ID (19) warga Kecamatan Sumobito dan AN (16) warga Kecamatan Kesamben saat ini harus mendekam dibalik jeruji besi polres Jombang, sembari menunggu proses selanjutnya. 

Baca juga: Serangan Kasus Hama Kresek Naik di Awal Musim Tanam, Petani di Jombang Ketar-ketir

"Untuk yang kasus anak di bawah umur, sedang dilakukan pendalaman oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA)," kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Sukaca, Selasa (16/1/2024).

Menurutnya, kedua orang ini sementara diamankan lantaran diduga melakukan persetubuhan gadis di bawah umur. "Yang perempuannya masih di bawah umur, 16 tahun dan 18 tahun," ungkapnya. 

Selain menahan dua orang penyewa kos, polisi juga saat ini mengamankan dua orang penyedia kamar kos. Yakni, TP (35) warga Desa Pelem, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk dan IA (26) warga Desa/Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. 

Baca juga: Ungkap Kasus Curanmor, Polres Jombang Amankan 17 Orang Tersangka

"Keduanya telah kami amankan dan ditahan di Mapolres Jombang, kami masih melakukan pendalaman dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Sukaca. 

Dari keterangan TP dan IA, mereka menyewa rumah tersebut selama 1 tahun. Lalu, menyewakan kamarnya kembali dengan tarif per jam Rp 30 ribu. 

Baca juga: Harga Kedelai Naik di Jombang, Pengelola Bisnis Tahu: Biasa Aja, Tidak Berdampak

Dari bisnis kos short time tersebut, mereka mendapatkan keuntungan perhari kurang lebih Rp 200 ribu. 

"Menurut keterangan, mereka menyewa selama 1 tahun untuk di pakai kegiatan itu. Dan sudah berjalan selama 4 bulan," pungkasnya. Sarep

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru