SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri sedang menggali dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ricky Dio Febrian salah satu calon legislatif (Caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Kediri.
Dio panggilan Caleg PAN Dapil 1 Kota Kediri ini diduga melanggar aturan kampanye karena membagi-bagikan bingkisan gratis kepada warga.
Selain laporan dugaan pelanggaran kampanye, banyak juga beredar video pesan WhatsApp kegiatan caleg PAN nomor urut 3. Dalam video tersebut Ricky Dio bersama timnya sesang membawa banyak bingkisan yang dibagi-bagikan kepada warga. Bahkan dalam video itu diduga juga terdapat atribut kampanye berupa surat suara dan stiker.
Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugraha mengatakan, sejauh ini dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu Caleg PAN Dapil 1 Kota Kediri tersebut masih dalam tahap pengkajian.
Baca juga: Resmikan Gedung I RSUD Gambiran, Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat
“Kasusnya masih dalam kajian divisi Penanganan Pelanggaran. Jadi kami masih belum bisa memberikan keterangan yang detail,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (22/1/2024).
Menurut Yudi, pelanggaran kampanye terjadi jika calon tersebut didapati membagikan bingkisan yang diluar bahan kampanye. Sejauh ini Bawaslu Kota Kediri belum bisa memberikan keterangan lebih terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu Caleg PAN Kota Kediri tersebut. Pihaknya baru bisa menyampaikan hasil dugaan pelanggaran tersebut setelah 14 hari sejak masuknya laporan.
Baca juga: Ribuan Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda
“Saat ini masih terus kita gali dugaan pelanggaran itu, targetnya minggu depan baru kita bisa memberikan keterangan,” tambahnya. Can
Editor : Redaksi