SURABAYAPAGI.COM, Situbondo - Penyidik Satreskrim Polres Situbondo, melakukan pelimpahan tahap dua kasus pencurian dan pemberatan (Curat) SMPN 2 Banyuputih, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Jumat (26/1/2024).
Selain menyerahkan dua tersangka pembobol ruang OSIS SMPN 2 Banyuputih, Situbondo, yakni Sutrisno (29) dan Edi Purnomo (33), keduanya asal Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo.
Baca juga: Rumah Warga di Situbondo Kebanjiran Gegara Luapan Sungai Lubawang
Penyidik Satreskrim Polres Situbondo, juga menyerahkan sejumlah barang bukti ke JPU Kejari Situbondo, seperti satu unit laptop. Itu dilakukan setelah berkasnya dinyatakan P21 atau sempurna.
Baca juga: Luapan Banjir Bandang Sungai Lubawang Terjang 7.435 Rumah di Situbondo
“Dua tersangka pembobol ruang OSIS SMPN 2 Banyuputih, diserahkan ke JPU Kejari Situbondo, setelah berkasnya dinyatakan P21 atau sempurna,”ujar AKP Momon Suwito Pratomo, Kasatreskrim Polres Situbondo, Jumat (26/1/2024).
Kasi Pidum Kejari Situbondo, Ivan Praditya membenarkan, penyidik Satreskrim Polres Situbondo melakukan pelimpahan tahap dua. Bahkan, kedua tersangka Curat tersebut langsung dijebloskan ke Rutan Situbondo.
Baca juga: Diterjang Angin Puting Beliung Disertai Hujan Deras, Puluhan Rumah di Situbondo Rusak Parah
“Sehingga untuk 20 hari kedepan, dua tersangka pembobol ruang OSIS SMPN 2 Banyuputih, menjadi penghuni Rumah Tahanan Kelas IIB Situbondo, dengan status tahapan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo,” katanya. St-01/ham
Editor : Moch Ilham