SURABAYAPAGI.COM, Situbondo - Penyidik Satreskrim Polres Situbondo, melakukan pelimpahan tahap dua kasus pencurian dan pemberatan (Curat) SMPN 2 Banyuputih, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Jumat (26/1/2024).
Selain menyerahkan dua tersangka pembobol ruang OSIS SMPN 2 Banyuputih, Situbondo, yakni Sutrisno (29) dan Edi Purnomo (33), keduanya asal Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo.
Baca juga: Harga Daging Sapi di Situbondo Meroket Tembus Rp160 Ribu per Kilogram
Penyidik Satreskrim Polres Situbondo, juga menyerahkan sejumlah barang bukti ke JPU Kejari Situbondo, seperti satu unit laptop. Itu dilakukan setelah berkasnya dinyatakan P21 atau sempurna.
Baca juga: Sejumlah Hotel di Bondowoso Alami Pembatalan Reservasi Imbas Karhutla Kawasan Ijen
“Dua tersangka pembobol ruang OSIS SMPN 2 Banyuputih, diserahkan ke JPU Kejari Situbondo, setelah berkasnya dinyatakan P21 atau sempurna,”ujar AKP Momon Suwito Pratomo, Kasatreskrim Polres Situbondo, Jumat (26/1/2024).
Kasi Pidum Kejari Situbondo, Ivan Praditya membenarkan, penyidik Satreskrim Polres Situbondo melakukan pelimpahan tahap dua. Bahkan, kedua tersangka Curat tersebut langsung dijebloskan ke Rutan Situbondo.
Baca juga: Warga Situbondo Andalkan Mata Air Berwarna Putih Imbas Kemarau Panjang
“Sehingga untuk 20 hari kedepan, dua tersangka pembobol ruang OSIS SMPN 2 Banyuputih, menjadi penghuni Rumah Tahanan Kelas IIB Situbondo, dengan status tahapan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo,” katanya. St-01/ham
Editor : Moch Ilham