SURABAYAPAGI.COM, Situbondo - Penyidik Satreskrim Polres Situbondo, melakukan pelimpahan tahap dua kasus pencurian dan pemberatan (Curat) SMPN 2 Banyuputih, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Jumat (26/1/2024).
Selain menyerahkan dua tersangka pembobol ruang OSIS SMPN 2 Banyuputih, Situbondo, yakni Sutrisno (29) dan Edi Purnomo (33), keduanya asal Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo.
Baca juga: Demo Hari Buruh di Situbondo, Massa Sampaikan 4 Tuntutan
Penyidik Satreskrim Polres Situbondo, juga menyerahkan sejumlah barang bukti ke JPU Kejari Situbondo, seperti satu unit laptop. Itu dilakukan setelah berkasnya dinyatakan P21 atau sempurna.
Baca juga: Pemkab Situbondo Hidupkan Wisata Karaoke Berizin Resmi
“Dua tersangka pembobol ruang OSIS SMPN 2 Banyuputih, diserahkan ke JPU Kejari Situbondo, setelah berkasnya dinyatakan P21 atau sempurna,”ujar AKP Momon Suwito Pratomo, Kasatreskrim Polres Situbondo, Jumat (26/1/2024).
Kasi Pidum Kejari Situbondo, Ivan Praditya membenarkan, penyidik Satreskrim Polres Situbondo melakukan pelimpahan tahap dua. Bahkan, kedua tersangka Curat tersebut langsung dijebloskan ke Rutan Situbondo.
Baca juga: Ribuan Wisatawan Kunjungi Pantai Pasir Putih
“Sehingga untuk 20 hari kedepan, dua tersangka pembobol ruang OSIS SMPN 2 Banyuputih, menjadi penghuni Rumah Tahanan Kelas IIB Situbondo, dengan status tahapan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo,” katanya. St-01/ham
Editor : Moch Ilham