SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Empat pelaku pencurian besi di pabrik PT Hidup Karya Abadi, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, dibekuk Polresta Mojokerto. Dari empat pelaku, satu di antaranya diketahui ternyata adalah karyawan pabrik tersebut.
Mereka adalah Yoyok (38), Bachron Majib (23) Ahmad Bagus (23) dan Mohamad Mainul. Semuanya warga Kec Jabon, Sidoarjo.
Baca juga: Pelaku Pencurian Toko Pakaian di Blitar Ditangkap Warga
Kasatreskrim Polresta Mojokerto, AKP Bambang Tri Surisno, pencurian tersebut terjadi 20 Januari 2024.
Aksi pencurian terungkap setelah tim keamanan pabrik mendapati laporan adanya aksi pencurian besi hasil pengolahan di dalam pabrik.
Tim keamanan pabrik mendapati tumpukan besi sudah berubah posisi dari semula. Tim keamanan kemudian berkoordinasi dengan petugas Satreskrim Polresta Mojokerto guna mencari pelaku yang diduga masih berada di sekitar lokasi pabrik.
Baca juga: Emplotee Voluntering, BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Bagikan Takjil Gratis
Sementara penangkapan para pelaku dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan tentang terjadinya pencurian dan pemberatan (curat).
"Pelaku sebagai pekerja proyek pabrik mengambil besi di dalam pabrik, melempar besi tersebut ke luar pagar belakang pabrik. Selanjutnya mengambil besi tersebut dari belakang pabrik melewati perkampungan," terang Bambang.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 510 Atlet Pencak Silat Turnamen Bupati Mojokerto Cup 2026
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 unit motor Honda Vario bernopol W-6432-VI, 1 unit motor Honda Beat bernopol W-2592-QH, 9 batang besi padat sepanjang 150 cm, dan 3 batang besi balok padat sepanjang 50 cm.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Mj-01/ham
Editor : Moch Ilham