SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Empat pelaku pencurian besi di pabrik PT Hidup Karya Abadi, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, dibekuk Polresta Mojokerto. Dari empat pelaku, satu di antaranya diketahui ternyata adalah karyawan pabrik tersebut.
Mereka adalah Yoyok (38), Bachron Majib (23) Ahmad Bagus (23) dan Mohamad Mainul. Semuanya warga Kec Jabon, Sidoarjo.
Baca juga: Rumah Pensiunan PNS di Obok-obok Pencuri, Belasan Gram Perhiasan Senilai Rp30 Juta Raib
Kasatreskrim Polresta Mojokerto, AKP Bambang Tri Surisno, pencurian tersebut terjadi 20 Januari 2024.
Aksi pencurian terungkap setelah tim keamanan pabrik mendapati laporan adanya aksi pencurian besi hasil pengolahan di dalam pabrik.
Tim keamanan pabrik mendapati tumpukan besi sudah berubah posisi dari semula. Tim keamanan kemudian berkoordinasi dengan petugas Satreskrim Polresta Mojokerto guna mencari pelaku yang diduga masih berada di sekitar lokasi pabrik.
Baca juga: Polres Blitar dan Polsek Sanankulon Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Baut Rel Kereta Api
Sementara penangkapan para pelaku dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan tentang terjadinya pencurian dan pemberatan (curat).
"Pelaku sebagai pekerja proyek pabrik mengambil besi di dalam pabrik, melempar besi tersebut ke luar pagar belakang pabrik. Selanjutnya mengambil besi tersebut dari belakang pabrik melewati perkampungan," terang Bambang.
Baca juga: Pemkab Mojokerto Perkuat Perlindungan Jamsostek Pekerja Rentan melalui Optimalisasi DBHCHT
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 unit motor Honda Vario bernopol W-6432-VI, 1 unit motor Honda Beat bernopol W-2592-QH, 9 batang besi padat sepanjang 150 cm, dan 3 batang besi balok padat sepanjang 50 cm.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Mj-01/ham
Editor : Moch Ilham