SURABAYAPAGI, Sidoarjo- Panitia pemungutan suara ( PPS) Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo menggelar sosialisasi dan simulasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tanggal 14 Februari mendatang.
Acara sosialisasi tersebut digelar di pendopo kantor Kecamatan Jabon pada Kamis (8/2'2024) pagi.
Baca juga: Kupluk DuwurTKSK Jabon Mendapat Apresiasi Gubernur Jatim
Sosialisasi yang digelar di pendopo Kecamatan Jabon dan diikuti oleh tiga perwakilan dari tiap TPS per-desa yang ada di Kecamatan Jabon dibagi dua sesi, sesi pagi sekitar ratusan KPPS dan sesi kedua siang hari juga ratusan KPPS se Kecamatan Jabon, juga dihadiri oleh perwakilan Badan Pengawas TPS, Koramil 0816/08 Jabon Sertu Indro Setiawan, Polsek Jabon diwakili Maxi.
Baca juga: Puasa Pertama, Gubernur Khofifah Sidak Sembako Pasar Larangan Sidoarjo Harga Dinamis
“Sosialisasi ini untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaan Pemilu, dan memberikan pemahaman tentang tata cara pencoblosan dan penghitungan suara,” ujar ketua PPK Kecamatan Jabon Deni Isnaeni Zaini S.Pd
Acara yang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia raya, seluruh peserta berdiri dilanjut dengan mendengarkan jingle pemilu 2024 lewat audio diakhiri dengan pembacaan doa.
Ketua PPK Kecamatan Jabon melanjutkan acara simulasi dengan mengambil sumpah pada perwakilan anggota PPK Kecamatan, tata cara pencoblosan yang benar serta perhitungan suara yang sah.
Baca juga: Ingin Perubahan Lebih Baik Ainur Rofiq Daftarkan Diri Cakades Wadung Asri
Bagaimana Cara Memilih sesuai dengan undang undang. Indonesia mempunyai tata cara memilih pada Pemilu yaitu dengan “mencoblos” surat suara. Hal ini tertuang dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun bunyi pasal tersebut, ‘Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden’.
Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.Hik
Editor : Redaksi