SURABAYAPAGI.COM, Solo - Calon wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka buka suara soal gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dilayangkan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Misalnya nanti diulang, terus jagoannya kalah, apa minta diulang lagi. Apakah minta diulang sampai menang," katanya di Solo mengutip Antara, Senin (25/3).
Baca juga: Irjen Argo Yuwono, "Korban" Pertama Putusan MK
Dia menjelaskan bahwa proses sengketa hasil Pilpres 2024 sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Anggota DPR, Dapat Pensiun, tak Layak
Gibran berharap pasangan calon nomor urut 1 dan 3 menempuh jalur yang sesuai apabila keberatan dengan hasil Pilpres 2024.
"Yang dari pasangan calon satu dan pasangan calon tiga, jika ada hal-hal yang kurang berkenan sudah ada jalurnya masing-masing," pintanya.
Baca juga: Sejumlah Warga Gugat MK Batalkan Putusannya Sendiri
Hasil rekapitulasi suara tingkat nasional untuk Pilpres 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang unggul di 36 provinsi. Prabowo-Gibran berhasil meraup 96.302.691 suara. n sl/rmc
Editor : Moch Ilham