SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Kediri memiliki target mewujudkan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar tercapai hunian layak bagi warga Kota Kediri.
Terget hunian layak bagi warga Kota Kediri tersebut dilakukan atas dasar Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2019 serta Peraturan Walikota Kediri Nomor 58 Tahun 2023 dalam upaya mewujudkan iklim investasi yang kondusif di bidang penyediaan perumahan.
Baca juga: Pemkot Kediri Tunggu Legal Opinion Kejaksaan untuk Penyelesaian Proyek RTH Alun-alun
"Kita kawal hunian layak bayi warga Kota Kediri, kita harap para developer sebagai penyedia perumahan bisa adil bagi warga dan mentaati Perda dan Perwali yang sudah ada," tutur Kepala Dinas Perkim Kota Kediri Drs. Heri Purnomo, Senin (1/4/2024).
Lebih jauh. Heri menambahkan, bagi warga Kota Kediri yang ingin mencari hunian perumahan agar lebih kritis dan teliti dalam memilah serta memilih perumahan.
Baca juga: DPRD Kota Kediri Ingin Aturan Perubahan Jalan Stasiun Kediri Tetap Menguntungkan Masyarakat
"Saya berpesan untum warga Kota Kediri juga harus berani kritis dan teliti tentang perizinannya. Carilah perumahan yang memiliki perizinan lengkap seperti salah satunya siteplan (rencana tapak)," tegasnya.
Selain itu, Dinas Perkim Kota Kediri juga menghimbau kepada seluruh developer di Kota Kediri untuk memberikan informasi yang sebenar-benarnya, transparan dan secara lengkap kepada calon pembeli sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Dinas Perkim Kota Kediri Tutup Akhir Tahun 2025 dengan Refleksi Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim
Sejauh ini agar terwujud hunian layak, Dinas Perkim Kota Kediri juga gencar melakukan monitoring bagi perumahan yang sudah selesai terbangun 100%, developer untuk segera menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan tersebut sesuai dengan ketentuan berlaku. Can
Editor : Redaksi