Yusril: 7 Saksi tak Bisa Buktikan TSM

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan hal itu tak bisa dibuktikan jika hanya menghadirkan tujuh saksi.

"Jadi, kalau yang selama ini didalilkan oleh para pemohon, khususnya pemohon 2, bahwa mereka akan membuktikan terjadinya pelanggaran TSM terstruktur sistematis dan masif dengan hanya menghadirkan 7 orang saksi, dia tidak bisa membuktikan apa-apa," tutur Yusril dalam konferensi pers di MKRI, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Baca juga: Soal Gibran Bisa Cawapres Bukan Prof Yusril, Diperdebatkan di MK

Yusril Ihza Mahendra, mengatakan hampir semua saksi yang dihadirkan mengaku sudah melaporkan kejadian pelanggaran ke panwaslu. Yusril menilai permasalahan tersebut seharusnya bisa dikatakan sudah selesai.

Baca juga: Soal KKN Jadi Perdebatan Yusril dan Ahli Sosiolog

"Kami merasa sangat bersyukur karena saksi-saksi ini menerangkan bahwa terjadi pelanggaran-pelanggaran tertentu di tempat-tempat tertentu, seperti di Pandeglang, Banten di Gunungkidul, Yogyakarta, di Medan dan lain-lain," kata Yusril.

Baca juga: Yusril Dicemes Ketua MK Suhartoyo

"Tapi hampir semua mengatakan sudah melapor ke Panwas Bawaslu dan sudah ditindaklanjuti. Artinya, persoalan itu sudah selesai, jadi tidak bisa lagi dibawa ke MK," sambungnya. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru