Pj Wali Kota Mojokerto Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik dan Liburan

Reporter : Dwi Agus Susanti
Pj Wali Kota Ali Kuncoro mengeluarkan Surat Edaran terkait larangan penggunaan mobdin untuk mudik lebaran

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Selama hari libur nasional dan cuti bersama idulfitri 1445 H, kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Mojokerto dilarang digunakan untuk mudik, berlibur atau hal lainnya di luar kepentingan dinas. 

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Mojokerto Nomor 800.1.6.2/819/417.603.3/2024 tanggal 5 April 2024. 

Baca juga: Hari Keluarga Internasional, Pj Ketua TP PKK Nia Wayanti Kuncoro Tekankan Pentingnya Peran Keluarga

“Kendaraan dinas itu termasuk fasilitas negara yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi seperti mudik lebaran. Hal ini sudah ketentuan dan saya yakin para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Mojokerto telah memahami hal ini,” kata Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro pada Minggu (7/4). 

Mas Pj, sapaan akrab Ali Kuncoro mengatakan selama hari libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1445 H terhitung sejak 10 sampai dengan 15 April 2024 seluruh kendaraan dinas/operasional selain kendaraan yang dipergunakan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan mudik akan ditempatkan pada titik yang telah ditentukan.

“Semua kendaraan dinas selama libur lebaran akan di tempatkan di areal parkir yang ada di Mall Pelayanan Publik Gajah Mada dan Kantor Sekretariat Daerah Kota Mojokerto,” terangnya. 

Baca juga: Ini Pesan Pj Ali Kuncoro Jelang Pemberangkatan Calon Jemaah Haji Kota Mojokerto

Mas Pj berharap seluruh ASN di Kota Mojokerto memperhatikan imbauan larangan dalam menggunakan mobil dinas khususnya untuk mudik dan libur lebaran sehingga nantinya tidak mendapatkan sanksi disiplin. 

“Mohon seluruh ASN memperhatikan hal ini, jangan sampai setelah lebaran mendapatkan sanksi disiplin,” pesannya.

Mas Pj juga menyampaikan agar para ASN memanfaatkan sebaik mungkin masa libur nasional dan idulfitri 1445 H.

Baca juga: Pemkot Mojokerto Perketat Pengawasan Pintu Masuk Hewan Kurban

“Liburnya cukup lama, totalnya sekitar 10 hari, manfaatkan sebaik mungkin, untuk bersilaturahmi bersama keluarga, dan nanti 16 April 2024 sudah siap untuk kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. Dwi

 

 

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru