Pemkab Pasuruan Beri Toleransi ASN yang Mudik Luar Daerah

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - ASN di lingkungan Pemkab Pasuruan yang terlambat ngantor pada hari pertama masuk kerja lantaran masih mudik atau dalam perjalanan balik, bakal bebas dari sanksi kepala daerah.

Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Pasuruan Andriyanto di sela-sela acara halalbihalal dengan seluruh pegawai, Selasa (16/4/2024).

Baca juga: Pemerintah Kabupaten Pasuruan Berkomitmen Lestarikan Lingkungan

Kebijakan Pemkab Pasuruan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri PAN RB nomor 01 tahun 2024 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai aparatur sipil negara pada instansi pemerintah setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.

Dengan ketentuan, para ASN yang betul-betul mudik ke luar Kabupaten Pasuruan sebelumnya telah menyampaikan izin kepada pimpinan OPD masing-masing.

Baca juga: Pemkab Pasuruan: Hardiknas 2024, Bergerak Bersama Lanjutkan Merdeka Belajar

"Pemerintah Kabupaten Pasuruan memberikan toleransi bagi ASN yang memang mudik ke luar daerah. Juga mengacu pada SE Menpan-RB tentang penyesuaian sistem kerja ASN setelah libur nasional dan cuti Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah," katanya.

Dijelaskan Andriyanto, SE Menpan-RB ini memberikan kesempatan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada 16-17 April.

Baca juga: Kabupaten Pasuruan Raih Penghargaan Proaktif UKPBJ

Aturan inilah yang selanjutnya diberikan kepada ASN yang belum bisa masuk kerja secara langsung alias WFO (work from office) dengan alasan masih mudik atau masih dalam perjalanan pulang.

Lain halnya dengan OPD yang memberikan pelayanan publik secara langsung seperti RSUD, puskesmas, dan lainnya, Andriyanto menegaskan bahwa seluruhnya tetap bekerja seperti biasanya meski ada ketentuan yang tidak memberatkan. Ps-01/ham

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru