SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK tak gentar rencana Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor mengajukan praperadilan.
"Sebagai kontrol atas kerja penyelesaian perkara oleh penyidik KPK maka hal tersebut dapat diajukan sebagai hak tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri ketika dihubungi, Rabu (17/4/2024).
Baca juga: Hakim Kasus Korupsi Pertamina Diduga Bermanuver
Ali menegaskan praperadilan hanya untuk menguji syarat formil penyidikan, bukan substansi perkara. Dirinya mengatakan substansi dalam perkara tersebut akan diuji pada pengadilan tipikor.
"Substansi perkara nanti akan diuji di pengadilan Tipikor. Praperadilan juga tidak menghentikan proses penyelesaian penyidikan," ucapnya.
Sebelumnya, Gus Muhdlor siap mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hal itu dikatakan oleh anggota tim pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin.
Baca juga: Rugikan Negara Rp 200 Triliun, Eks Dirut PT Pertamina Hanya Divonis 9 Tahun
Gus Muhdlor Diminta Kooperatif
KPK mengingatkan agar Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor kooperatif dan memenuhi panggilan Jumat besok (19/4).
Hal itu agar Gus Muhdlor bisa menjelaskan duduk perkara kasus yang menjeratnya.
Baca juga: Pegawai BC Ditangkap di Kantornya, Komplotan Pemilik Koper Uang Rp 5 Miliar
"Kami ingatkan tersangka kooperatif hadir sesuai jadwal tersebut agar ada kesempatan langsung menjelaskan duduk persoalan perkara dimaksud dengan jelas di hadapan penyidik KPK," tambah Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri .
Ali, dua kali mengingatkan agar Gus Muhdlor kooperatif dan memenuhi panggilan. Hal itu agar Gus Muhdlor bisa menjelaskan duduk perkara kasus yang menjeratnya.
Gus Muhdlor menjadi tersangka terkait dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo. n erc/jk/rmc
Editor : Moch Ilham