Rugikan Negara Rp 200 Triliun, Eks Dirut PT Pertamina Hanya Divonis 9 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ekspresi Riva Siahaan, Maya Kusmaya dan Edward Corne, saat menjelang pembacaan vonis kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina, Kamis (26/2/2026).
Ekspresi Riva Siahaan, Maya Kusmaya dan Edward Corne, saat menjelang pembacaan vonis kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina, Kamis (26/2/2026).

i

Anak Buahnya, Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Divonis 10 tahun penjara 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan dituntut 14 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menjatuhkan  9 tahun penjara. Hakim menyatakan Riva bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus tata kelola minyak mentah.

"Menyatakan Terdakwa Riva Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara," imbuh hakim.

Hakim menghukum Riva membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Pidana denda harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

"Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terdakwa atau terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar," ujar hakim.

Ia terdakwa utama dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang oleh Kejaksaan Agung.

Kecurangan yang dilakukan oleh direksi anak usaha PT Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023 itu ditaksir telah merugikan negara hampir Rp 200 triliun.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang oleh Kejaksaan Agung. Kecurangan yang dilakukan oleh direksi anak usaha PT Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023 itu ditaksir telah merugikan negara hampir Rp 200 triliun.

“Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 193,7 triliun,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar di Gedung Kejagung Jakarta, Senin malam.

Riva ditetap sebagai tersangka bersama 3 petinggi Pertamina lainnya dan 3 pemimpin perusahaan swasta. Mereka adalah Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional SDS (Sani Dinar Saifuddin), serta CEO PT Pertamina International Shipping YF (Yoko Firnandi).

Tersangka lain adalah AP (Agus Purwono) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAR (Muhammad Kerry Adrianto Riza) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Riva Siahaan adalah Direktur Utama Pertamina Patra Niaga yang diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Jumat, 14 Juli 2023. Saat itu, Riva menggantikan Alfian Nasution sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga yang digeser untuk menjabat sebagai Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero).

Sebelum ditunjuk sebagai Direktur Utama, Riva merupakan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga. Dia juga memiliki pengalaman panjang di PT Pertamina dalam bidang pemasaran.

Melansir dari Laporan Tahunan Pertamina Patra Niaga yang dirilis melalui laman resminya, Riva Siahaan merupakan lulusan Universitas Trisakti tahun 1999 untuk program sarjana Manajemen Ekonomi. Dia lalu melanjutkan pendidikannya di Oklahoma City University, Amerika Serikat dan berhasil meraih gelar Magister Business Administration pada 2002.

Mengutip dari profil LinkedIn pribadinya, Riva memulai karier dengan menjadi Account Manager Matahari Advertising pada 2005 hingga 2007. Dia kemudian menjadi Assistant Account Director TBWA Indonesia hingga 2008, sebelum akhirnya bergabung dengan PT Pertamina (Persero) sebagai Key Account Officer. Pada 2010, dia pernah menjadi Senior Bunker Officer I Pertamina untuk Jakarta dan Singapura hingga 2015.

Riva kemudian bekerja di Singapura untuk menjadi Bunker Trader Pertamina Energy Services Pte. Ltd. selama satu tahun. Dia kembali ke Indonesia untuk mengisi posisi sebagai Senior Officer Industrial Key Account dan Pricing Analyst, Market and Product Development.

Pada 2019, Riva dipercaya untuk mengisi sejumlah posisi penting di PT Pertamina International Shipping. Mulai dari VP Crude & Gas Operation, VP Sales & Marketing, hingga Commercial Director pada 2021.

Setelah itu, dia pindah ke PT Pertamina Patra Niaga dan menjadi Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga pada 2021 hingga 2023. Riva kemudian diangkat menjadi Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga hingga saat ini.

Beberapa jam sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Riva menerima penghargaan berupa 12 medali emas Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Tahun 2024 dan 61 PROPER Hijau, yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup.

Riva bersama para tersangka lain dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dalam sidang ini, hakim juga membacakan putusan untuk 2 terdakwa lainnya.

Hal aneh, anak buah Dirut Rivan divonis lebih berat yaitu:

1. Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

2. Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, divonis 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.n jk, rmc

Berita Terbaru

Baru 49,25 Persen dari 116 Juta Wajib Pajak Kendaraan yang Patuh

Baru 49,25 Persen dari 116 Juta Wajib Pajak Kendaraan yang Patuh

Kamis, 29 Okt 2026 01:07 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 01:07 WIB

SURABAYAPAGI.com - PT Jasa Raharja mencatat tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, baru mencapai 49,25 persen hingga September 2026, dari total 116…

Rupiah Melemah ke Rp 18.184 per Dollar AS

Rupiah Melemah ke Rp 18.184 per Dollar AS

Kamis, 29 Okt 2026 01:05 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 01:05 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan pelemahan nilai tukar rupiah dipengaruhi kombinasi faktor eksternal dan domestik. Tekanan tersebut antara…

IHSG Ditutup Menguat Ikuti Bursa Saham Kawasan Asia

IHSG Ditutup Menguat Ikuti Bursa Saham Kawasan Asia

Kamis, 29 Okt 2026 01:02 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 01:02 WIB

SURABAYAPAGI.com - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu sore ditutup naik mengikuti penguatan bursa saham kawasan Asia. IHSG…

Bahlil Peringatkan KKKS Segera Eksekusi Proyek Migas Mangkrak

Bahlil Peringatkan KKKS Segera Eksekusi Proyek Migas Mangkrak

Kamis, 29 Okt 2026 00:59 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 00:59 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memberi peringatan keras kepada para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)…

Istri Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Menangis Histeris

Istri Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Menangis Histeris

Kamis, 29 Okt 2026 00:56 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 00:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Prarekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), di Kota Madiun, diwarnai momen emosional saat…

Jokowi Dipastikan Hadiri Sidang Ijazah Palsu 5 November 2026

Jokowi Dipastikan Hadiri Sidang Ijazah Palsu 5 November 2026

Kamis, 29 Okt 2026 00:53 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 00:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dipastikan bakal hadir di sidang perkara fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah…