Cagub Jatim Independent Wajib Serahkan Dukungan Paling Lambat 12 Mei 2024

Reporter : Riko Abdiono
Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi

KPU Jatim Tunggu Penyerahan Dukungan Cagub Independent Sampai 12 Mei

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur mengeluarkan peraturan tentang mekanisme pendaftaran calon Gubernur - Wakil Gubernur dari jalur perseorangan. Melalui Peraturan KPU Jawa Timur NOMOR: 173/PP.06.2-PU/35/2024 tentang Penyerahan Syarat Dukungan Minimal Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024.

Baca juga: Gandeng KPU Jatim, PFI Surabaya Hadirkan Karya Foto Terbaik Bertema Pilkada Serentak 2024

Peraturan yang ditanda tangani Ketua KPU Jawa Timur Aang Kunaifi pada tanggal 5 Mei 2024 itu menyebutkan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, KPU Provinsi Jawa Timur akan menerima penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa

Timur Tahun 2024. “Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diumumkan terkait Jumlah dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran Kabupaten/Kota untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024,” papar Aang, Minggu 5/5/2024.

Baca juga: KPU Tetapkan Khofifah-Emil Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Terpilih

Untuk jumlah minimal dukungan calon Gubernur/wakil Gubernur Jawa Timur jalur Independent secara keseluruhan tergantung dengan Jumlah Daftara Pemilih Tetap (DPT). Diketahui, jumlah DPT penduduk JAwa Timur adalah 31.402.838. “Dengan demikian syarat minimal dukungan calon perseorangan yang maju di Pilgub Jatim adalah 2.042.185 orang dan tersebar di minimal 20 Kabupaten/kota,” paparnya.

Berikutnya, lanjut Aang, Metode dan proses penyerahan syarat dukungan dilakukan dengan metode pengurangan kertas (less paper) menggunakan Sistem lnformasi Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA). Untuk formulir Surat Pernyataan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan formulir Surat Pernyataan Identitas Pendukung, dapat diunduh pada link : https://s.id/unduh-form-Jatim2024. Tata cara pembukaan akses SILONKADA bagi bakal pasangan calon Perseorangan dapat diperoleh dengan menghubungi KPU Provinsi Jawa Timur. 

Baca juga: Khofifah-Emil, Emoh Pilgub Jatim Dianggap ada Kecurangan TSM

Sedangkan batas Waktu dan tempat penyerahan dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 dimulai Tanggal  8 Mei sampai dengan 12 Mei 2024 di Kantor KPU Jawa Timur Jl Tenggilis No 1 Surabaya. “Penyerahan dokumen dukungan minimal calon perseorangan kami tutup Ta

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru