Khofifah-Emil, Emoh Pilgub Jatim Dianggap ada Kecurangan TSM

author Riko Abdiono

- Pewarta

Minggu, 05 Jan 2025 21:47 WIB

Khofifah-Emil, Emoh Pilgub Jatim Dianggap ada Kecurangan TSM

i

Tim Hukum Khofifah-Emil, siap mengawal gugatan Pilgub Jatim yang diajukan Risma-Gus Hans ke Mahkamah Konstitusi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Koordinator Tim Hukum Khofifah-Emil, Edward Dewaruci, menegaskan Tim Khofifah-Emil sangat menghormati keputusan Tim Risma-Gus Hans menggugat hasil Pilgub Jatim ke MK. Tetapi, mereka tak bisa membiarkan bila dalam Pilgub Jatim dianggap terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Edward menyebut hal itu tidak benar dan jauh dari kenyataan di lapangan.

"Kami memiliki perbedaan pandangan secara prinsip-prinsip hukum mengenai gugatan Tim Risma-Gus Hans terkait TSM. Kami melihat tidak ada pelanggaran yang bisa dikategorikan TSM dalam penyelenggaraan Pilgub Jatim 2024," tambahnya.

Baca Juga: Khofifah-Emil Menang Selisih 5 Juta Suara, Risma Gugat ke MK

Menurutnya, gugatan yang diajukan Tim Risma-Gus Hans semestinya tak dapat diterima karena berdasarkan Pasal 158 UU Pilkada.

Tim Hukum Pemenangan Khofifah-Emil secara resmi telah mendaftarkan sebagai pihak terkait di MK sehubungan dengan permohonan yang diajukan tim Risma-Gus Hans," kata Edward Dewaruci di Surabaya, Minggu (5/1).

Edward menjelaskan hal ini juga untuk memberikan keterangan yang berimbang kepada majelis hakim MK mengenai proses penyelenggaraan Pilgub Jatim 2024, yang dinilainya secara keseluruhan telah berjalan dengan baik, kondusif, professional, dan transparan.

Baca Juga: Menang dan Raih 12,1 Juta Suara, TPP Khofifah-Emil Ajak Semua Pihak Bersatu Majukan Jatim

Tim Hukum Pemenangan Khofifah-Emil pun telah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait di MK. Keputusan ini mereka ambil untuk menjaga suara warga Jatim di Pilgub Jatim 2024.

"Keputusan kami juga sekaligus untuk mengawal amanah 12.192.165 suara masyarakat Jawa Timur yang telah dipercayakan kepada paslon Khofifah-Emil," tambah Edward.

Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak mengaku siap menghadapi gugatan sengketa Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) 2024 yang diajukan oleh Tim Tri Rismaharini- Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Hasil Final KPU Pilgub Jatim 2024: Khofifah-Emil Menang Telak di 36 Kota/Kabupaten, Risma Unggul di Surabaya

Edward, ingatkan perolehan suara Risma-Gus Hans selaku pemohon sebesar 6.743.095 suara, sedangkan suara Khofifah-Emil mencapai 12.192.165 suara.

"Artinya terdapat selisih perolehan suara sebesar 5.449.070 suara atau lebih dari 0,5 persen. Bahkan saya melihat dari 300 lebih gugatan yang masuk ke MK, selisih di Pilgub Jatim ini jadi yang terbesar di antara perselisihan di pilkada daerah lain," pungkasnya. n rko/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU