KP3 Probolinggo Bakal Tambah Kuota Pupuk Subsidi Lebih dari 100%

surabayapagi.com
Ilustrasi. Pupuk subsidi untuk para petani. SP/ PRB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Probolinggo, kuota pupuk subsidi di tingkat Kabupaten bakal ditambah lebih dari 100 persen, mengacu pada SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/214/KPTS/013/2024 Tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur tahun 2024. 

Diketahui, alokasi awal pupuk bersubsidi tersebut diantaranya, jenis Urea sebesar 18.452 ton akan ditambah menjadi 31.532 ton atau mengalami peningkatan sebesar 70,8 persen.  Sedangkan untuk alokasi awal pupuk bersubsidi jenis NPK sebesar 13.882 ton, dan akan ditambah menjadi 29.674 ton atau mengalami peningkatan sebesar 113,75 persen. 

Baca juga: Dongkrak Swasembada Pangan, Poktan Probolinggo Mulai Percepat Tanam Padi

"Namun ada sedikit permasalahan, yakni perbedaan data alokasi pupuk subsidi. Data alokasi pupuk subsidi tingkat kabupaten tidak sama antara aplikasi (e-alokasi dan i-pubers) dengan SK Gubernur," jelas Plt Kepala Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo sekaligus ketua 1 KP3, Susilo Isnadi, Rabu (15/05/2024).

Susilo melanjutkan, Alokasi Pupuk Urea di aplikasi adalah 31.812,218 ton sedangkan di SK Gubernur adalah 31.532 ton, terdapat selisih 280,218 ton. Selain itu, alokasi pupuk NPK di aplikasi adalah 40.825,913 ton sedangkan di SK Gubernur adalah 29.674 ton atau ada selisih 11.151,913 ton. 

Baca juga: Musim Tanam 2026, Pemkab Sampang Tambah Kuota Pupuk Bersubsidi Dorong Produktivitas Pangan

“Permasalahan lain adalah terdapat penambahan NIK/kehilangan NIK. Selain itu, data petani/poktan/desa tercecer belum masuk di alokasi tambahan yang diinjek oleh Kementerian Pertanian RI di aplikasi,” jelasnya.

Menyikapi hal tersebut, lanjut Susilo, langkah upaya yang diambil oleh Diperta adalah menyiapkan database alokasi terbaru yang didownload dan dikonvert dari data cetak perubahan e-alokasi tahun 2024. 

Baca juga: Harga Cabai di Pasar Probolinggo Melonjak Rp60 Ribu Jelang Bulan Ramadhan

“Selain itu, menentukan data alokasi per kecamatan berdasarkan perumusan excel sesuai persentase penambahan dan menyesuaikan database kebutuhan petani dengan SK Gubernur berdasarkan perumusan excel persentase proporsional,” tandasnya. prb-01/dsy

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru