Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pasuruan, Tidak Ada Calon Independen

surabayapagi.com
Fatimahtus Zahro komisioner KPU divisi teknis. SP/ HIKMAH

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Hingga batas akhir penyampaian, tidak ada satupun calon independen yang menyerahkan bukti dukungan calon bupati (cabup) dan wakil bupati (cawabup) Pasuruan 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan.

Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Pasuruan, Fatimatus Zahro menjelaskan, pengajuan syarat dukungan perseorangan dimulai sejak 8 mei hingga 12.

Baca juga: Harga Cabai di Pasar Pasuruan Tembus Rp 120 Ribu Masuki Awal Bulan Ramadhan

Namun hingga batas akhir pengajuan, tidak ada pasangan calon independent yang menyerahkan syarat minimal dukungan kepada KPU Kabupaten Pasuruan.

"Kesempatannya lima hari, dan sampai minggu malam kemarin, tidak ada satu calon independent yang menyerahkan bukti dukungan," kata Zahro di sela-sela kesibukannya, Kamis (16/05/2024).

Tidak adanya calon independent yang menyerahkan bukti dukungan kepada KPU menurut Zahro bisa disebabkan banyak hal. Bisa jadi karena syarat yang ditetapkan cukup berat. Yakni harus mengantongi dukungan sekurangnya 6,5 persen dari DPT (daftar pemilih tetap) sebesar 1.210.602 orang.

Baca juga: Diterjang Angin Kencang, Puluhan Rumah-Balai Desa di Pasuruan Rusak

"Angka riilnya mencapai 78.690 pemilih. Disamping itu, juga sebarannya mencakup 50+1 atau 13 kecamatan yang ada. Dukungan tersebut harus dilengkapi dengan foto copy KTP pendukung," terangnya.

Saat ditanya perihal upaya KPU untuk mensosialisasikannya, sudah maksimal. Zahro menegaskan bahwa pihaknya sudah mengumumkannya melalui website resmi KPU Kabupaten Pasuruan. Belum lagi media sosial seperti twitter, facebook, instagram dan tiktok dan upaya lainnya. "Kami rasa sudah maksimal," singkatnya.

Baca juga: Meresahkan! Musim Hujan Picu Banjir hingga Ular Masuk Rumah Warga di Pasuruan

Dengan tidak adanya yang mengajukan syarat dukungan, KPU tinggal menunggu tahapan pendaftaran pasangan calon. Sehingga Pilkada Kabupaten Pasuruan nantinya hanya akan diikuti bakal calon yang diusung partai politik ataupun koalisi partai politik.

"Sehingga Pilbub Pauruan nanti hanya akan diikuti bakal calon yang diusung partai politik ataupun koalisi partai politik," ujarnya. Hik

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru