Penurunan PAD Jatim Imbas UU Keuangan Daerah Tak Sampai Rp500 M

Reporter : Riko Abdiono
Banggar DPRD Jatim yang digawangi Anik Maslachah, Sri Untari dan Lilik Hendarwati saat konsolidasi tentang Pendapatan Asli Daerah di kantor Dirjen Otoda Kementerian Dalam Negeri. SP/RIKO

SURABAYAPAGI, Surabaya - Penurunan Opsen Pajak yang terdiri dari Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) imbas berlakunya UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) ternyata tidak seperti perkiraan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Jatim. Berdasarkan rumus menghitung yang ditetapkan dari UU tersebut, perkiraan penurunan PAD Pemprov Jatim tidak Sampai Rp500 miliar.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Timur Sri Untari Bisowarno memastikan bahwa penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim yang berlaku mulai 2025 tidak terlalu memberatkan Pemprov Jatim. Karena prediksi yang disampaikan Pemprov memproyeksikan PAD Jatim terpangkas Rp4,1 triliun rupiah perlu dihitung ulang. “Memang akan terjadi penurunan PAD Jatim, tapi setelah kita cross check dan kita pelajari UU No. 1 tahun 2022 tersebut, proyeksi penurunan yang dihasilkan tidak terlalu tinggi,” ujar Sri Untari, Minggu 19/5/2024. 

Baca juga: Tiga Desa Wisata Jatim Borong Gelar di ADWI 2024

Hal tersebut ia pastikan pasca Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim melakukan koordinasi meminta penjelasan langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pekan lalu. “Dari penjelasan Kemendagri dan kita coba masukkan ke dalam rumus kemudian dihitung proyeksi pendapatannya berdasarkan perda dan retribusi daerah, hasilnya penurunan tidak sebesar proyeksi 4,1 triliun sekian itu," ujarnya. 

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Jatim TW III-2024 Tertinggi di Pulau Jawa, Tumbuh 1,72 Persen q-to-q

Meskipun PAD Jatim diproyeksikan mengalami penurunan, Sri Untari Bisowarno menjelaskan bahwa adanya penerapan opsen PKB dari UU No.1 tahun 2022 membuat PAD sejumlah Daerahmeningkat tajam. Terutama daerah dengan jumlah pemilik kendaraan bermotor terbanyak seperti Kota Surabaya, Gresik dan Sidoarjo. 

Baca juga: Lukmanul Khakim Soroti Minimnya Dukungan untuk Pesantren di Jatim

Dimana Pembagian pajak kendaraan bermotor yang dulunya 70% provinsi dan 30% kabupaten/kota, kini berubah menjadi 34% untuk provinsi dan 66% kabupaten/kota. “Imbasnya daerah dengan penjualan kendaraan bermotor tinggi seperti Surabaya, Mojokerto, Gresik, dan Sidoarjo PAD nya akan meningkat drastis, berbanding terbalik dengan Pacitan dan Madura," tandasnya. rko

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru