Kejari Tuban Musnahkan BB dari 88 Perkara Pidana

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Tuban - Kejari Tuban memusnahkan sejumlah barang bukti perkara pidana di halaman kantor setempat, Senin (24/6/2024) siang.

Sejumlah barang bukti dimusnahkan itu berasal dari 88 perkara pidana yang statusnya sudah inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Tuban.

Baca juga: Kapolres Blitar Kota Pimpin Apel Operasi Ketupat Semeru 2025

Kapolres Tuban AKBP Suryono, Kalapas Tuban Edi Kuhen, dan beberapa pejabat lintas instansi juga turut serta dalam pemusnahan barang bukti tersebut.

Kepala Kejari Tuban Armen Wijaya mengungkapkan, barang bukti dimusnahkan itu berasal dari 88 perkara mulai akhir 2023 hingga medio 2024.

"Tepatnya November 2023 hingga Mei 2024," ujar Armen sapaannya, Senin (24/6/2024) siang.

Baca juga: Kejaksaan Sidoarjo Musnah Ribuan BB dari 178 Perkara

Barang bukti itu, terang dia, di antaranya sabu 19,61 gram, pil LL 35.334 butir, pil karnopen 11.653 butir, pil Y 9.702 butir, pil bodong 135 butir, dan 11 botol arak.

Selain itu, lanjut Armen, ada pula barang bukti berupa 40 buah handphone, sejumlah helm, magic com, dadu, buku, dan benda-benda lain.

"Sabu-sabu dan obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air bersabun," terangnya.

Baca juga: Kejari Blitar Musnahkan Ribuan Barang Bukti dalam 144 Kasus

Sedangkan, terang Armen, barang-barang bukti yang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar atau dihancurkan menggunakan palu.

Lebih lanjut, Armen menandaskan, pemusnahan barang bukti tindak pidana ini penting dilakukan. Supaya tak ada penyalahgunaan. Tb-01/ham

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru