Izin Usaha Kresna Life Dicabut OJK

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) karena tidak mampu melakukan penyehatan keuangan perusahaan dan untuk mencegah bertambahnya calon konsumen baru yang dirugikan.

"Sebelum melakukan pencabutan ijin usaha, OJK telah memberikan kesempatan perbaikan cukup panjang untuk mendorong Kresna Life segera memperbaiki kondisi keuangannya," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa di Jakarta, Jumat (5/7).

Baca juga: Utang Pinjol Rp 90,99 Triliun, Gadai Rp 111,68 Triliun

OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi maupun pemegang saham untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan. Namun Kresna Life tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan dan tidak dapat menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali (PSP) atau mengundang calon investor.

Baca juga: Berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 57, Kacab Selvy Hutomo Lakukan Cassie, Diduga Nipu Nasabah

Ia menuturkan bahwa langkah pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) serta pemberian Perintah Tertulis kepada pihak-pihak tertentu pada 23 Juni 2023 sudah berdasarkan pada peraturan pengawasan yang tepat dan juga bertujuan untuk melindungi konsumen dari kerugian yang semakin besar serta untuk mencegah bertambahnya masyarakat calon konsumen baru yang dirugikan.

Pencabutan izin usaha Kresna Life telah didahului oleh proses pengawasan OJK dalam waktu yang cukup panjang dengan pemeriksaan langsung maupun tidak langsung, yang menemukan adanya konsentrasi investasi dana asuransi Kresna Life pada saham-saham yang dinilai terafiliasi grup Kresna dan pencatatan kewajiban yang lebih kecil dari seharusnya yang menyebabkan rasio solvabilitas (risk based capital) lebih rendah dari ketentuan.

Baca juga: Terbongkar, Dugaan Kejahatan Kacab PT Bank Artha Graha Tbk oleh Investigasi Jurnalisme Wartawan

Selain itu, hasil analisis atas program konversi SOL yang disampaikan Kresna Life ke OJK menunjukkan masih adanya defisit yang harus ditutup dengan tambahan modal dari PSP. Namun permintaan OJK kepada PSP untuk menutup perkiraan sisa defisit setelah program konversi SOL dijalankan, tidak pernah dipenuhi. 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru