Indonesia-Kanada Perkuat Kerja Sama Bidang Kekayaan Intelektual

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Indonesia dan Kanada memperkuat kerja sama bilateral di bidang kekayaan intelektual dalam pertemuan bilateral di sela-sela Sidang Majelis Umum Ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (World Intellectual Property Organization/WIPO) di Jenewa, Swiss, Senin (15/7).

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Min Usihen menekankan pentingnya kolaborasi dengan kantor kekayaan intelektual dari negara maju seperti CIPO untuk meningkatkan kapasitas Indonesia dalam mengembangkan sistem kekayaan intelektual.

Baca juga: Kerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta, Bupati Kediri Ingin Bantu Petani Dapatkan Stabilitas Harga

"Kerja sama semacam ini sangat penting bagi Indonesia dalam memperkuat infrastruktur dan mekanisme penegakan kekayaan intelektual," ujar Min dalam kesempatan tersebut, seperti dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Min Usihen ingin mendapatkan dukungan teknis lebih lanjut dan berbagi keahlian dengan Kantor Kekayaan Intelektual Kanada (Canadian Intellectual Property Office/CIPO) untuk membantu pengembangan ekosistem kekayaan intelektual Indonesia, termasuk upaya menciptakan, melindungi, dan memanfaatkan kekayaan intelektual secara efektif.

Dia berharap dengan bimbingan dari CIPO, Akademi Kekayaan Intelektual Indonesia (Indonesian Intellectual Property Academy) dapat mencapai standar internasional dan memberikan manfaat signifikan bagi para pemangku kepentingan di seluruh negeri.

Baca juga: 40 Perusahaan Indonesia Jalin Kerja Sama di IAF 2024

Ia menjelaskan Indonesia telah mendirikan Indonesian Intellectual Property Academy dengan bantuan WIPO, yang bertujuan membangun kapasitas dan menyediakan program pendidikan kekayaan intelektual yang komprehensif.

Akademi tersebut turut didirikan guna mengatasi berbagai tantangan kemajuan kekayaan intelektual Indonesia, seperti peningkatan jumlah aplikasi kekayaan intelektual dan beban kerja bagi pemeriksa serta kebutuhan untuk meningkatkan penegakan hukum dalam menangani bentuk-bentuk pelanggaran kekayaan intelektual baru pada era digital.

Selain untuk memperkuat kerja sama bilateral, pertemuan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI dengan CIPO juga dilakukan guna berbagi praktik terbaik antara kantor kekayaan intelektual kedua negara. 

Baca juga: Kerja Sama Local Currency Transaction RI-Korsel Disepakati

Selain itu, Indonesia telah menerapkan regulasi nasional tentang kekayaan intelektual komunal, khususnya mengenai sumber daya genetik, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional.

Menurutnya, kemajuan teknologi, terutama dalam kecerdasan buatan, nanoteknologi, dan blockchain telah mendorong kemajuan kekayaan intelektual.

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru