Komplotan Pencurian dengan Modus Pecah Kaca dan Kempes Ban

Ditangani 4 Polres, 2 Pelaku Diamankan Polres Blitar Kota

Reporter : Lestariyono Blitar
Waka Polres Kompol Gede Suartika menunjukkan barang bukti kepada awak media saat rilis. SP/Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Kelompok pelaku dengan pencurian pemberatan berhasil dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota yang dikomandani Kasat Reskrim AKP Sukamto SH, keberhasilan itu setelah korbannya melapor ke Polres Blitar Kota.

Dalam penangkapan pada 21 September 2024 lalu adalah RV (28) dan PS (27) yang merupakan warga Oku Timur Sumatera Selatan, dan ternyata kedua pemuda ini adalah komplotan dari 6 pelaku lainnya yang sudah ditahan di Polres Blitar 2 tersangka, 2 tersangka ditahan di Polresta Malang, 2 tersangka lainnya ditahan di Polres Tulungagung, ke 8 tersangka dengan modus pecah kaca dan kempes ban. 

Baca juga: Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas, Polres Blitar Kota Hadirkan Tokoh Pewayangan

Hal itu seperti yang disampaikan Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo Pambudi SH S.IK M.T melalui Waka Polres Kompol Gede Suartika SH MH pada wartawan Senin (7/10) siang.

"Untuk kasus ini kita menetapkan 5 tersangka, sementara kita menahan dua tersangka yaitu RV dan PS, untuk yang dua masih dalam pemeriksaan di Polresta Malang, yang satu ditahan di Polres Blitar, mereka dengan modus pecah kaca dan kempes ban mobil, ini merupakan komplotan antar provinsi," papar Kompol Gede didampingi Kasat Reskrim AKP Sukamto dan Kasi Humas Iptu Samsul Anwar.

Baca juga: Pengusaha Pembuat Etalase dan Pasang CCTV Dibekuk Reskrim Polres Blitar kota

Penangkapan para tersangka berawal atas laporan Fer (37) warga Kab Malang, ketika korban mengambil uang di salah satu bank di Blitar kota, senilai Rp 100 Juta saat pulang ke Malang lewat Tulungagung, sesampainya di depan Alfamidi desa Tuliskriyo Kec Sanankulon Kab Blitar, ban mobilnya bocor, setelah di cek benar, langsung korban ambil dongkrak di bagasi belakang selanjutnya memanggil tukang tambal ban.

"Setelah selesai tambal ban korban melanjutkan perjalanannya ke Tulungagung, saat mau berangkat korban melihat tas berisi uang yang berada di bawah jok mobilnya hilang, setelah dicari beberapa saat tidak ketemu, dan melapor ke Polres Blitar Kota," terang Kompol Gede.

Atas laporan itulah langsung Satreskrim lakukan penyelidikan, ternyata berhasil setelah koordinasi dengan polres polres samping termasuk Polres Tulungagung.

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Menantu Bunuh Mertua, Polres Blitar Kota: 'Sakit hati Sering di Caci Maki'

“Setelah kita kembangkan pelaku ada 8 orang, ternyata mereka berkomplot yang kini ditangani oleh 4 polres termasuk kita menahan dua tersangka dari 5 tersangka, sedang sisanya ditahan Polres Blitar, Polresta Malang dan Polres Tulungagung, juga kita menyita barang bukti dari tersangka, untuk, tersangka bisa di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," ungkap orang nomor dua di Polres Blitar Kota ini.

Mengakhiri release nya Kompol Gede Suartika dan Kasat Reskrim, Kasi Humas tunjukan BB. Les

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru